MOROWALI UTARA — Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan keprihatinan dan kritik atas kehadiran aparat kepolisian serta TNI di lokasi sengketa lahan sawit antara warga Desa Taronggo dan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara.
Kehadiran aparat keamanan dalam jumlah besar di tengah konflik agraria di wilayah itu, dinilai berpotensi memperkeruh suasana dan menimbulkan rasa intimidasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Baca Juga: Seteru Lahan Sawit, Warga Rio Pakava Donggala Adukan PT LTT ke Komisi II DPR RI
Komnas HAM menegaskan, pendekatan keamanan tidak seharusnya menjadi pilihan utama dalam penyelesaian konflik agraria yang bersifat sipil dan menyangkut hak-hak dasar masyarakat.
“Kami menilai, kehadiran aparat bersenjata di lokasi sengketa dapat mengganggu proses dialog dan memperlemah posisi tawar masyarakat. Negara seharusnya hadir untuk melindungi hak warga, bukan menciptakan suasana represif,” tegas Kepala Kantor Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, Jum’at (7/11/2025).
Baca Juga: Ilyas: Izin Tersus Jetty PT Bukit Jejer Sukses Sudah Lengkap
Komnas HAM, ujarnya, mendesak agar aparat kepolisian dan TNI segera menarik diri dari lokasi sengketa. Kemudian menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kepada mekanisme hukum serta mediasi yang adil.
Livand meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait, untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa secara transparan, partisipatif, dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia.
Sebagai lembaga negara yang berwenang dalam pengawasan pelaksanaan HAM, Komnas HAM menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi di Desa Taronggo.
“Kami siap melakukan investigasi lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak-hak warga,” kata Livand. (*)





