PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya konflik antara masyarakat dan PT Citra Palu Minerals (PT CPM) di wilayah Poboya, Kota Palu.
Konflik tersebut menurut Komnas HAM Sulteng, dipicu oleh praktik perusahaan yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Baca Juga: Blokade Jalan ke CPM Akhirnya Dibuka, Warga Dijanji Seminggu
Komnas HAM menilai, PT CPM menerapkan pola ‘standar ganda’. Di satu sisi koorporasi tersebut kerap menampilkan diri sebagai perusahaan yang patuh hukum dan terbuka terhadap dialog.
Namun di sisi lain, langkah perusahaan yang melaporkan warga ke aparat penegak hukum, justru memperkeruh suasana di tengah upaya pencarian solusi damai.
“Pendekatan hukum pidana terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidup dan pengelolaan wilayahnya, bertentangan dengan semangat dialog yang selama ini digaungkan perusahaan,” kata Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (1/2/2026).
Baca Juga: Buntut Laporan ke Ditjen Gakkum ESDM, Warga Poboya Blokade Akses CPM
Praktik tersebut kata dia, mencederai hak atas rasa aman serta hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan nasibnya sendiri, sebagaimana diatur dalam prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti klaim PT CPM terkait operasional tambang yang disebut ramah lingkungan. Klaim tersebut disinyalir tidak sejalan dengan kondisi kesehatan dan lingkungan yang dirasakan warga di sekitar wilayah tambang.
“Hingga kini, PT CPM disebut belum menunjukkan hasil audit lingkungan independen yang dapat membuktikan bahwa aktivitas pertambangan tidak berdampak terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat,” ujar Livand.
Baca Juga: RDP Tambang Poboya Dijadwalkan 2 Februari, CPM – Masyarakat Adat akan Duduk Semeja
Komnas HAM menegaskan, jika aktivitas industri tetap berjalan di tengah ancaman penurunan kualitas lingkungan, maka hal tersebut berpotensi melanggar hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.
Tidak itu saja. Hal lain yang disoroti Komnas HAM Sulteng adalah penguasaan lahan oleh perusahaan. PT CPM dianggap menikmati keuntungan ekonomi besar dari wilayah setempat. Namun di saat yang sama, masyarakat lokal justru tersingkir dari akses terhadap sumber daya alamnya sendiri.
Baca Juga: CPM Melapor ke Ditjen Gakkum ESDM soal Poboya, Agus Walahi: Melanggar Kesepakatan
Penolakan perusahaan terhadap penciutan wilayah konsesi untuk membuka ruang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap hak masyarakat atas kesejahteraan.
“Kondisi ini berisiko menjadikan warga hanya sebagai penonton, bahkan objek kriminalisasi, di tanah kelahiran mereka sendiri,” Livand mengingatkan.
Baca Juga: Gelombang Massa Penambang Poboya Demo DPRD, Tegaskan Penciutan Lahan Harga Mati
Merespons situasi tersebut, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan sejumlah desakan, yaitu:
1. PT CPM diminta menghentikan pendekatan represif dengan mencabut laporan terhadap warga Poboya sebagai bentuk itikad baik dalam penyelesaian konflik.
2. Mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap luas konsesi PT CPM. Wilayah yang tidak produktif atau beririsan dengan permukiman warga diminta untuk diciutkan dan dialokasikan secara sah bagi pertambangan rakyat.
Baca Juga: Dukung Tambang Rakyat, Fraksi PKS DPRD Palu Berdiri di Garda Depan
3. Perusahaan diminta bertanggung jawab membiayai audit kesehatan independen serta program pemulihan kesehatan bagi warga yang terdampak polusi, termasuk kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
4. Pemerintah juga didorong melakukan audit hidrogeologi independen untuk menilai dampak penambangan bawah tanah terhadap ketersediaan air tanah dan potensi risiko gempa di wilayah Kota Palu.
“Legalitas izin usaha pertambangan bukan cek kosong untuk mengabaikan nilai kemanusiaan. Jika perusahaan terus berbicara soal perdamaian namun di lapangan melakukan represi, maka itu menunjukkan praktik bisnis yang tidak berpihak pada HAM,” demikian Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer. (*)





