Komnas HAM – TVRI Bertemu, Bahas Etika Jurnalistik dan Kebebasan Pers di Sulteng

Komnas HAM - TVRI Bertemu, Bahas Etika Jurnalistik dan Kebebasan Pers di Sulteng
Komnas HAM Perwakilan Sulteng bertemu jajaran TVRI Sulteng, Kamis 16 Oktober 2025. (Foto: IST).

PALU — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah bertandang ke kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sulawesi Tengah, Kamis 16 Oktober 2025.

Kunjungan Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, ke kantor TVRI di Jalan Undata Kota Palu, disambut oleh Kepala Stasiun Hariz Zakaria bersama jajaran redaksi.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: KPID Sulteng Surati TVRI soal Berita Korupsi Perumda, Bentuk Intimidasi terhadap Pers?

Pertemuan itu terkait polemik surat pemanggilan TVRI yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng karena memberitakan dugaan korupsi yang melibatkan salah satu komisioner KPID.

Ada dua hal penting dibahas Komnas HAM dan TVRI di pertemuan hari itu. Pertama, soal kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia. Kedua, penegakan etika jurnalistik dalam setiap pemberitaan.

Baca Juga: Komisioner KPID Sulteng Terjerat Korupsi, KPI Pusat: Menunggu Putusan Inkracht

Livand Breemer menegaskan kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang. Ini merupakan bagian dari hak asasi manusia, khususnya hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.

“Komnas HAM berkomitmen melindungi kemerdekaan pers di Sulawesi Tengah. TVRI, sebagai media publik, punya peran besar dalam mengontrol kebijakan publik, mengungkap kebenaran, dan menyuarakan kelompok rentan. Semua itu adalah bentuk nyata perlindungan HAM,” tegas Livand.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya media menjaga perimbangan dalam pemberitaan isu-isu HAM seperti konflik agraria, lingkungan, dan kasus korupsi.

Baca Juga: Tiga Dugaan Korupsi di Pemkot Palu Sedang Digarap Kejaksaan

Diskusi hari itu, turut menyinggung keseimbangan antara kebebasan pers dan peran lembaga regulasi penyiaran. Komnas HAM mendorong TVRI untuk terus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS).

“Etika adalah batas moral yang melindungi kebebasan pers itu sendiri. Kami mendukung peningkatan kualitas siaran TVRI, tapi kami juga menegaskan agar setiap regulasi atau klarifikasi dari KPID, dilakukan secara proporsional, transparan, dan tidak mengancam kebebasan pers,” harap Livand.

Menurutnya, sengketa jurnalistik sebaiknya diselesaikan melalui Dewan Pers sebagai lembaga etik. Dan sebaiknya KPID fokus pada aspek kepatuhan teknis penyiaran.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Ingatkan Pemerintah soal Kejelasan Kewenangan Daerah Awasi Pertambangan

Di pertemuan tersebut, juga dibangun komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama antara Komnas HAM dan TVRI Sulteng. Ke depan, akan ada program penyuluhan HAM bagi jurnalis serta siaran edukatif yang menumbuhkan kesadaran pentingnya hak asasi manusia.

Pihak TVRI Sulteng menyambut baik sinergi tersebut. TVRI menegaskan komitmennya untuk menyajikan berita yang faktual, berimbang dan beretika, sekaligus mengedukasi publik tentang nilai-nilai kemanusiaan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *