PALU – Dalam rangka peringatan Hari Kejaksaan RI ke-80 Selasa hari ini (2/9/2025), Kejati Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers.
Kejati Sulteng memaparkan capaian kinerja lembaga tersebut periode Januari – Agustus 2025. Ada Rp4,8 miliar uang negara berhasil diselamatkan dari dugaan korupsi di tiga kabupaten.
Konferensi pers dipimpin langsung ajati Sulteng, Nuzul Rahmat, didampingi para PJU Kejati Sulteng.
Baca Juga: BPK Audit Kinerja Pemkab Morut dalam Menjaga Lingkungan, Safri: Harus Berani Ungkap ke Publik
Dalam paparannya, Kajati Sulteng menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Sejumlah capaian strategis yang berhasil diraih Kejati Sulteng di berbagai bidang, antara lain:
Bidang Pidana Khusus (Pidsus)
– Melakukan 15 penyelidikan dan 6 penyidikan perkara tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Semua Lega, Demo 1 September di Palu Terib dan Aman
– Berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.875.000.000 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari beberapa perkara, di antaranya:
1). Rp500 juta dari dugaan korupsi paket pekerjaan Jalan Gio–Tioladenggi di Kabupaten Parigi Moutong.
2). Rp4,275 miliar dari dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda Kabupaten Morowali.
3). Rp100 juta dari dugaan KKN proyek pengelolaan air limbah Dinas PUPR Kabupaten Banggai.
Bidang Pidana Umum (Pidum)
– Melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan total 35 pengajuan, 27 disetujui, dan 8 ditolak.
Baca Juga: Perebutkan Bonus Rp75 Juta, Asnawi Rasyid Cup di Sibalaya Utara Resmi Bergulir
Rinciannya:
– Seksi OHARDA: 26 pengajuan, 21 disetujui.
– Seksi Narkotika: 2 pengajuan, seluruhnya disetujui.
– Seksi Terorisme dan Lintas Negara: 3 pengajuan, 2 disetujui.
– Seksi Kamnegtibum dan TPUL: 4 pengajuan, 2 disetujui.
Bidang Intelijen
Berhasil menangkap dua orang buronan (DPO), yaitu:
– Andi Mulya Bakti bin Toni, buron Kejari Muara Enim, Sumsel.
– Mohamad Ali, buron dari Cabjari Wakai, Kabupaten Tojo Una-Una.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Nuzul Rahmat menegaskan, capaian tersebut bukan sekadar angka, tetapi bukti nyata kerja keras institusi kejaksaan dalam menjaga kepercayaan publik.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Kejati Sulteng Hentikan Penyidikan Masalah PT RAS
Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama insan pers.
Berbagai pertanyaan seputar pemberantasan korupsi, implementasi keadilan dalam pengembalian kerugian negara, dan strategi penanganan perkara dijawab Kajati Sulteng secara lugas dan argumentatif.
Konferensi pers ini mencerminkan keterbukaan informasi publik dan memperkuat sinergi antara kejaksaan dan media. (*)





