PALU – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Tengah (KPID Sulteng) memanggil pihak TVRI Sulteng untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tayangan pemberitaan.
Dalam suratnya, KPID meminta TVRI menyampaikan klarifikasi pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Baca Juga: Komisioner KPID Sulteng Terjerat Korupsi, KPI Pusat: Menunggu Putusan Inkracht
KPID menilai, tayangan berita TVRI mengandung indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Apa isi berita TVRI? Stasiun televisi plat merah itu memberitakan komisioner KPID Sulteng yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perumda Palu dengan nilai kerugian Rp1,3 miliar.
Baca Juga: Dikerja saat Hujan Deras, Proyek RTH Tanjung Batu Rp1,3 M Jadi Perhatian DPRD Tolitoli
KPID Sulteng menyebut, pemanggilan TVRI merupakan bagian dari tugas pengawasan lembaga penyiaran, agar seluruh tayangan di daerah tetap sesuai dengan nilai-nilai yang diatur dalam P3SPS.
Namun, langkah itu justru memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pers di Sulawesi Tengah.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng menyampaikan keberatan atas tindakan KPID yang dianggap tidak tepat dan berpotensi menekan independensi lembaga penyiaran publik.
Baca Juga: Dana Penyertaan Modal Perumda Palu Bermasalah, Tiga Orang Sudah Ditahan Jaksa
Menurut IJTI, apabila KPID merasa keberatan dengan isi berita, mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan pemanggilan resmi.
“IJTI mendukung TVRI untuk tetap profesional dan berpegang pada prinsip jurnalistik. Pers harus dilindungi, bukan diintimidasi,” tegas Ketua IJTI Sulteng, Rolis Muchlis.
Baca Juga: Korupsi di Tiga Kabupaten, Rp4,8 M Kerugian Negara Berhasil Diselamatkan Kejati Sulteng
Hal senada disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu. Langkah KPID, menurut AJI, sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi bentuk relasi kuasa yang bisa merusak independensi pers di Sulawesi Tengah,” ujar Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya.
AJI mendesak KPID mencabut surat pemanggilan tersebut, karena menurut mereka, sengketa jurnalistik sepenuhnya menjadi domain Dewan Pers, bukan KPID.
Baca Juga: Tiga Dugaan Korupsi di Pemkot Palu Sedang Digarap Kejaksaan
Tidak hanya IJTI dan AJI Palu. Kritikan serupa juga datang dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah.
Dalam pernyataan sikapnya, AMSI menegaskan langkah KPID sebagai bentuk intervensi dan penyalahgunaan wewenang.
“Program berita adalah produk jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers. Intervensi seperti ini adalah bentuk pembungkaman terselubung,” tegas Ketua AMSI Sulteng, Muhammad Iqbal.
Baca Juga: Jepang Setujui Hibah Studi Kelayakan Proyek Biogas di Palu
AMSI juga menyerukan seluruh insan pers di Sulteng untuk tetap solid menjaga kemerdekaan pers dari segala bentuk tekanan atau intervensi lembaga negara.
Tiga organisasi pers tersebut sepakat, pemanggilan TVRI Sulteng oleh KPID bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga ujian bagi kebebasan pers di daerah. (*)





