JAKARTA – Selasa hari ini (19/8/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi RI menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Lima tersangka tersebut dua di antaranya dari koorporasi. Namun KPK masih menutupi identitas lima tersangka untuk kepentingan penyidikan.
“KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (19/8/2025) di Jakarta.
Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp 200 miliar. Nilai kerugian negara sebesar itu juga diakui KPK.
Baca Juga: Bupati Buol Klarifikasi Absen di Rakor KPK karena Sakit
“Penghitungan awal oleh penyidik kurang lebih sekitar Rp 200 miliar,” ujar Budi.
Kasus ini dibuka kembali setelah dilakukan pengembangan dari perkara bansos di Kemensos tahun 2020. (*)





