MOROWALI UTARA – Laporan tindak pidana di Polres Morowali Utara (Morut) yang dilaporkan Abidin, unsur BPD Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, sudah hampir dua tahun tidak ada perkembangan.
Abidin melaporkan tindak pidana penjualan tanah desa yang dilakukan oleh ketiga oknum. Ketiga terlapor berinisial D, YBH, dan B.
Baca Juga: Kajati Sulteng Apresiasi Capaian Kejari Morowali Utara
Hampir dua tahun terakhir laporan polisi yang dilakukan Abidin jalan di tempat alias tidak ada progres.
Diketahui, Abidin melapor di Polres Morut pada bulan Agustus 2024. Laporan polisinya bernomor STTSP/45/VII/2024/SATRESKRIM.
Abidin mengaku, telah di-BAP oleh penyidik Polres Morut. Selain dia, ada 7 orang lainnya juga telah dipanggil dan dimintai keterangan.
Baca Juga: DPRD Morowali Utara Sahkan APBD 2026
“Dari 9 orang kami pelapor dan saksi, sudah 7 di BAP. Tersisa dua orang. Tapi apa, hanya sampai di BAP. Tidak ada tindaklanjutnya,” ujar Abidin di Palu beberapa hari lalu.
Ia mengaku kecewa dengan kinerja Polres Morut yang tak kunjung memproses laporan polisinya. Padahal sudah hampir dua tahun mengendap di Polres Morut.
“Saya serius mempertanyakan laporan saya. Kalau di Polres Morut tidak digubris, saya akan melaporkan masalah ini ke Polda Sulteng, bahkan ke Mabes Polri,” ujarnya.
Baca Juga: HUT ke-12 Kabupaten Morowali Utara, Gubernur Sulteng Hadir
Abidin bahkan menyinggung soal kelengkapan data laporannya yang sudah masuk ke Polres Morut. Semua sudah dilengkapi, termasuk dokumen-dokumen tanah.
“Masyarakat menunggu laporan ini soalnya. Kalau jalan di tempat begini, apa sebenarnya kendalanya di sana. Saya kecewa, juga bingung. Padahal, semua dokumen telah kami serahkan,” tandas Abidin.
Baca Juga: Anwar Hafid: Saya Bahagia Morowali Utara Terus Tumbuh
Sementara itu, Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini yang dikonfirmasi via WhatsApp mengaku akan mengecek laporan tersebut.
“Saya cek dulu sebentar,” kata Reza singkat saat dihubungi wartawan. (*)





