PALU – Penegakkan hukum di Sulawesi Tengah belum sepenuhnya mendapat kepercayaan dari publik. Sejumlah kasus kematian warga sipil di berbagai daerah dalam beberapa tahun belakangan, belum menunjukan kemajuan berarti.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer.
Keluarga korban bersama aktivis HAM, kata dia, terus mendesak transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum, baik di tingkat Polda Sulawesi Tengah maupun polres setempat.
Baca Juga: Komnas HAM Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Untad Palu
Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mencatat, sedikitnya lima pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak hidup dan hak atas keadilan, yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan maupun kekerasan yang berujung kematian.
Padahal, UUD NRI 1945 secara tegas menjamin hak hidup setiap warga negara. diatur dalam Pasal 28A, serta kepastian dan perlindungan hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1). Namun, pertanyaan publik mengemuka: sejauh mana amanat konstitusi itu benar-benar dijalankan oleh aparat negara?
Baca Juga: Komnas HAM Turun ke Aceh, Pastikan Hak Dasar Pengungsi Terpenuhi
Dari Poso hingga Buol, tuntutan kejelasan hukum terus bergema. Berikut lima kasus yang hingga kini belum menemui titik terang:
1. Kasus Salsabila Prawira (Caca) – Poso
Kematian Salsabila Prawira atau Caca menyisakan duka sekaligus tanda tanya besar. Proses hukum dinilai berjalan dalam “labirin gelap”.
Hingga kini, penyebab kematian dan pihak yang bertanggung jawab belum terungkap jelas. Keluarga menduga ada kejanggalan yang belum dibuka penyidik.
Baca Juga: Komnas HAM Temui Kadis Pendidikan Sulteng, Bahas Pemenuhan Hak Anak
Komnas HAM mencatat dugaan eksploitasi seksual oleh orang terdekat, serta indikasi lokasi kejadian berkaitan dengan peredaran narkotika.
2. Kasus Serla Pangeran – Buol
Di Kabupaten Buol, kematian Serla Pangeran juga belum tuntas. Kasus ini memicu simpati luas dan desakan agar kepolisian mengungkap fakta sebenarnya, tanpa membiarkannya mengendap tanpa kejelasan.
3. Kasus Aryanto Kasukung – Tolitoli
Ketidakjelasan penanganan kasus Aryanto Kasukung memunculkan keresahan publik. Pendamping hukum korban menagih transparansi hasil pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Komnas HAM: Dampak Negatif Pertambangan Galian C Donggala Parah dan Serius
Terlebih lagi, hasil visum et repertum dari Bidang Labfor Polda Sulteng menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
4. Kasus Afif Siraja – Palu
Kematian Afif Siraju di Kota Palu menjadi perhatian luas karena terjadi di pusat pemerintahan provinsi. Lambannya penyelesaian kasus ini dinilai sebagai preseden buruk penegakan hukum.
Baca Juga: Komnas HAM Sulteng Kritik Kehadiran Aparat di Perkebunan Sawit PT KLS Taronggo
Afif yang meninggal dalam kondisi tidak wajar, kini menjadi simbol perjuangan mencari keadilan di ibu kota Sulawesi Tengah.
5. Kasus Rian Nugraha Harun – Banggai Kepulauan
Kasus kematian Rian Nugraha Harun alias Bekam, pemuda asal Banggai Laut, juga menuai tanda tanya.
Dugaan kekerasan oleh anggota kepolisian berujung pada penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif. Langkah ini menuai kritik, mengingat keadilan restoratif lazim diterapkan pada tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Baca Juga: Komnas HAM – TVRI Bertemu, Bahas Etika Jurnalistik dan Kebebasan Pers di Sulteng
Publik mempertanyakan, apakah hak hidup dapat diselesaikan dengan pendekatan tersebut.
DESAKAN TRANSPARANSI
Organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum menegaskan bahwa keterlambatan keadilan sama dengan ketidakadilan.
“Kami tidak butuh janji, tapi fakta hukum yang dibuka ke publik dan diuji di pengadilan,” ujar seorang aktivis HAM di Palu.
Lambannya penanganan kasus-kasus ini dinilai mencederai prinsip negara hukum dan nilai keadilan sosial serta kemanusiaan yang adil dan beradab. Bahkan, situasi ini disebut menjadi bayang-bayang gelap bagi agenda reformasi Polri.
Baca Juga: Kemarahan Anwar Hafid soal Pohon Rujab Ditebang seperti ‘Senjata Makan Tuan’
Aparat kerap beralasan minimnya saksi, kompleksitas bukti forensik, dan panjangnya prosedur internal. Namun publik berharap adanya terobosan, termasuk asistensi langsung dari Mabes Polri, jika hambatan di tingkat daerah tak kunjung teratasi.
Kasus-kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan reformasi institusi kepolisian di Sulawesi Tengah. (*)





