PALU — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) akhirnya mengungkap penyebab kematian Afif Siraja. Mantan aktivis HMI itu meninggal dunia karena serangan jantung.
Afif ditemukan meninggal dunia di ruko Palupi Green Residence, Jalan Padatkarya, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Minggu malam (19/10/2025).
Baca Juga: Sebab Musabab Kematian Afif Siraja, Polda Sulteng akan Ungkap Secepatnya
Hal itu disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng dalam konferensi pers di Polda Sulteng, Selasa (13/1/2025).
Konferensi pers dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Hendri Yulianto.
Hendri menjelaskan, sejak korban ditemukan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: KAHMI Minta Polda Sulteng Percepat Ungkap Misteri Tewasnya Afif Siraja
Polisi juga menerima laporan resmi, melengkapi administrasi penyelidikan, serta melakukan visum dan autopsi di RS Bhayangkara Palu.
“Pemeriksaan tidak berhenti di situ. Kami melanjutkan uji patologi, toksikologi, dan digital forensik di Laboratorium Forensik Makassar, termasuk pemeriksaan sampel rambut yang ditemukan di TKP,” ujar Hendri.
Baca Juga: Pria di Palupi Diduga Korban Pembunuhan, Hari Ini Jenazahnya Diotopsi Polda Sulteng
Dalam proses penyelidikan, polisi melibatkan berbagai tenaga ahli dari Labfor Makassar dan RS Bhayangkara Palu.
Sebanyak 28 saksi turut diperiksa, mulai dari keluarga korban, tetangga, teman dekat, hingga para ahli forensik.
Hasil autopsi yang disampaikan Kabid Dokkes Polda Sulteng Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan mengungkapkan, korban meninggal dunia akibat mati lemas yang dipicu oleh serangan jantung.
Baca Juga: Kematian Afif Siraja Sudah 10 Hari Berlalu, Kuasa Hukum Minta Keterbukaan Polda Sulteng
Pemeriksaan tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal, dr. Nur Rafni Rafid, menambahkan bahwa pembengkakan jantung yang ditemukan merupakan indikasi kuat terjadinya serangan jantung, sesuai dengan hasil pemeriksaan medis.
Sementara itu, Ahli Toksikologi Bidlabfor Polda Sulsel AKBP Taufan Eka Saputra memastikan tidak ditemukan zat beracun dari hasil pemeriksaan darah maupun barang bukti lainnya.
Baca Juga: Guru SD Kotarindau Dolo Ditemukan Karyawannya Meninggal Dunia
Hal serupa juga disampaikan Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo, yang menegaskan tidak ada data komunikasi pada ponsel korban yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Berdasarkan seluruh rangkaian penyelidikan, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Velly menyimpulkan belum ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan menggelar perkara untuk memastikan kepastian hukum.
Baca Juga: Tutup Tahun, Ini Capaian Kinerja Polda Sulteng Sepanjang 2025
“Kesimpulan sementara, korban meninggal akibat mati lemas yang dipicu serangan jantung. Tidak ditemukan racun, kekerasan, maupun indikasi tindak pidana lainnya,” pungkasnya. (*)





