Mantan Kadishub Morut Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp3,7 M

Mantan Kadishub Morut Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp3,7 M
Penyidik Kejari Morut menahan mantan Kadishub Morut, Jumat sore (27/2/2026).

MOROWALI UTARA – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Morowali Utara, Iwan Ibon, akhirnya ditahan Kejari Morowali Utara pada Jumat sore, 27 Februari 2026.

Sekitar pukul 15.30 WITA, Kejaksaan Negeri Morowali Utara resmi menetapkannya sebagai tersangka. Ia terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya Tahun Anggaran 2023.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Ironi di Morowali Utara: Nikelnya Mendunia, Listrik di Bungku Utara Masih Meredup

Penetapan itu diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Morowali Utara, Eko Yuristianto, SH, dalam konferensi pers di kantor Kejari Morut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Iwan Ibon, langsung ditahan. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan.

Kasus ini berkaitan dengan proyek lampu jalan tenaga surya pada Dinas Perhubungan Morowali Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp3,73 miliar. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Kajati Sulteng Apresiasi Capaian Kejari Morowali Utara

Status tersangka disematkan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan ekspose atas hasil penyelidikan mendalam.

Penyidik Kejari Morut menemukan dugaan penyimpangan, baik dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai perencanaan.

Selama penyelidikan, sedikitnya 15 saksi telah dimintai keterangan. Enam di antaranya merupakan kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.

Baca Juga: Bertemu Kemenaker, DPRD Morut Sampaikan Sejumlah Kesenjangan di Industri Smelter Nikel

Dari hasil pendalaman itu, penyidik akhirnya menetapkan Iwan Ibon sebagai tersangka tunggal.

Penetapan ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang sebelumnya menyita perhatian publik. Proyek tersebut sejatinya diperuntukkan sebagai fasilitas penerangan jalan bagi masyarakat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *