Mantan Pj Bupati Morowali akan Diperiksa Lagi, Dijemput Paksa atau DPO jika Tak Hadir?

Mantan Pj Bupati Morowali akan Diperiksa Lagi, Dijemput Paksa atau DPO jika Tak Hadir?
Mantan Pj Bupati Morowali, RI (kiri) dan Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian. (Foto: IST).

PALU – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemda Morowali tahun 2024, terus berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah. Saat ini, sudah dua orang ditetapkan tersangka, inisial AU dan RI.

Tersangka AU, sudah ditahan Kejati pada 8  Desember 2025. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek mess Pemda Morowali itu ditahan selama 20 hari.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Kejati Tetapkan Mantan Pj Bupati Morowali Tersangka Dugaan Korupsi Mess Pemda

Sementara tersangka RI, mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, belum ditahan karena alasan sakit. RI sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulteng.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, ditanya wartawan kapan tersangka RI akan diperiksa lagi, belum mau menjawab secara gamblang.

Baca Juga: Kios BRILink di Morowali Dirampok Pria Bersenjata Api

Kasipenkum hanya bilang, secepatnya RI akan diperiksa penyidik. Untuk hari dan tanggalnya belum bisa diberitahu, karena menyangkut teknis penyidikan internal.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Mess Pemda Morowali Bikin Penasaran, Jaksa Sudah Amankan Duit Rp9,2 Miliar

“Tim akan mengagendakan kembali pemanggilan terhadap tersangka RI,” ujar Kasipenkum dihubungi Jum’at (19/12/2025).

Ditanya surat keterangan sakit RI yang sempat diragukan penyidik, Laode Abd Sofian mengatakan dokter RSUD Undata Palu sudah diperiksa. Dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit RI sudah menghadap penyidik pekan lalu.

Baca Juga: Mantan Pj Bupati Morowali Mangkir Lagi, Dokter RSUD Undata akan Diperiksa Kejati

“Terkait hasil pemeriksaan dokter, dokter membenarkan (yang bersangkutan datang di RSUD Undata memeriksakan kesehatan),” kata Laode Abdu Sofian.

Untuk hasil pemeriksaan kesehatan tersangka RI, saat ini Kejati Sulteng sedang mempelajarinya. Seperti apa nanti hasil telaah, menunggu dalam beberapa hari ke depan.

Baca Juga: Morowali 26 Tahun, Gubernur Tegaskan Lingkungan Harus Dijaga Tanpa Kompromi

“Sedang dipelajari hasil pemeriksaannya dan sedang diteliti oleh penyidik,” terang Kasipenkum.

Terkatung-katungnya proses penyidikan tersangka RI, muncul desakan publik agar Kejati melakukan upaya jemput paksa terhadap RI. Menanggapi hal tersebut, Laode Abd Sofian menyatakan Kejati Sulteng tidak mau terburu-buru.

Upaya jemput paksa atau melakukan penetapan DPO (daftar pencarian orang), menurut Kasipenkum memerlukan kajian sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Pengawasan Kendaraan ODOL di Lokasi Tambang Morowali dan Morut Diperketat

“Kajiannya ada tersendiri, tentunya harus sesuai dengan regulasi. Dan lagi dikaji oleh tim penyidik,” jawab Laode Abd Sofian mengenai potensi jemput paksa dan penetapan DPO pada mantan Pj Bupati Morowali.

Kasus dugaan korupsi mess Pemda Morowali merugikan negara sekitar Rp9 miliar.

KRONOLOGI KASUS MESS PEMDA MOROWALI

Pada pembahasan APBD 2024, TAPD dan DPRD Morowali menyepakati anggaran Rp10 miliar untuk rehabilitasi berat Mess Pemda Morowali di Jalan Ramba, Kota Palu.

Anggaran tersebut tidak pernah disetujui untuk pembelian tanah atau bangunan baru.

Namun, dalam pelaksanaannya, mantan Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail (RI) diduga mengubah secara sepihak Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menjadi pengadaan tanah dan bangunan di Jalan Garuda, Palu.

Baca Juga: Vale Indonesia Resmi Memulai Bisnis Nikelnya di Morowali, Gubernur Sulteng Resmikan Bahodopi Blok 1

Hal tersebut tanpa pembahasan ulang dengan DPRD Morowali. Perubahan itu disinyalir membuat kegiatan ini tidak memiliki dasar hukum.

Terungkap, aset di Jalan Garuda, Kota Palu, merupakan properti pribadi Rachmansyah Ismail yang dibeli pada 2023 senilai Rp2,58 miliar. Pemilik sebelumnya bernama Amdjad Lawasa, mantan Sekdaprov Sulteng.

Kepemilikan aset itu kemudian diduga dilakukan rekayasa menggunakan nama seorang pegawai Bank Sulteng, untuk menghindari konflik kepentingan.

Baca Juga: Sepanjang 2025, Kejati Sulteng Selamatkan Uang Negara Rp39 M dari Kasus Tipikor

Dan pada Maret 2024, pegawai Bank Sulteng tersebut memberi kuasa kepada Heriyanto, sopir pribadi Pj Bupati Morowali kala itu, untuk menjual aset tersebut kepada Pemda Morowali.

Proses pengadaan semakin janggal ketika appraisal gagal dilakukan karena tidak adanya dokumen legalitas tanah. Meski demikian, pada April 2024, pencairan anggaran tetap dipaksakan atas perintah Pj Bupati kala itu kepada KPA.

Baca Juga: Penyidik Kejati Sulteng Geledah Dua Lokasi di Desa Tamainusi Morut

Pada 4 April 2024, dana Rp9 miliar dari kas daerah dicairkan melalui SP2D dan ditransfer seluruhnya ke rekening Heriyanto, bukan ke pemilik sah aset. Dana tersebut diduga kemudian ditarik tunai dan diserahkan kepada Rachmansyah Ismail.

Karena anggaran digunakan untuk kegiatan yang tidak pernah disetujui DPRD, dialihkan dari peruntukan semula, serta melibatkan rekayasa kepemilikan dan konflik kepentingan, negara diduga mengalami kerugian total (total loss) sebesar Rp9 miliar.

Baca Juga: Kejati Sulteng Hentikan Penyidikan PT RAS karena Tak Cukup Bukti

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Kejati Sulawesi Tengah menetapkan Rachmansyah Ismail dan Arifin Ukasa sebagai tersangka pada 8 Desember 2025.

Tersangka Arifin Ukasa sudah ditahan. Namun hingga kini, Rachmansyah Ismail belum ditahan dengan alasan kesehatan alias sakit. (*)




Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *