Nasabah Gugat BCA dan KPKNL ke PN Palu Rp 17 Miliar, Ini Penyebabnya

Nasabah Gugat BCA dan KPKNL ke PN Palu Rp 17 Miliar, Ini Penyebabnya
Ishak P Adam selaku kuasa hukum penggugat. (Foto: IST).

PALU – Sengketa lelang aset warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, berujung ke meja pengadilan. Ketiganya memilih menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) bersama penyelenggara lelang.

Mereka menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Palu atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid di PTUN-kan, Jejak Hukum saat Bupati Morowali Terkuak

Ketiganya yakni Fellicia Chandra, Irwan Chandra, dan Villia Charissia. Mereka diwakili kuasa hukum mereka, Ishak P. Adam SH., MH., CLI dan Moh. Rizky Hiola SH., MH

Mewakili kliennya, Ishak Adam mengatakan bahwa gugatan perdata kliennya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Palu sejak 26 Maret 2026 lalu.

Selain BCA sebagai tergugat utama, gugatan juga menyertakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu serta PT Balai Lelang Star sebagai turut tergugat.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Buol Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Narkoba

Diterangkan Ishak Adam, sengketa berawal dari lelang sejumlah aset agunan atau jaminan milik para penggugat yang dijaminkan kredit di BCA. Objek sengketa meliputi:

• Dua bidang tanah dan gudang di Kelurahan Lolu Utara, Palu

• Dua unit ruko tiga lantai di Jalan Emmy Saelan, Palu

• Satu unit rumah tinggal dua lantai di lokasi yang sama, Palu.

“Aset-aset tersebut dijadwalkan dilelang pada 31 Maret 2026 lalu. Namun, klien kami selaku penggugat menilai proses lelang disinyalir bermasalah dan berpotensi merugikan mereka secara besar. Karena itulah, klien kami menggugat di pengadilan,” ujar Ishak Adam beberapa hari lalu.

Baca Juga: Perceraian Pesepakbola Pratama Arhan–Azizah Salsha Diketahui tanpa Sengaja

UTANG PENGGUGAT MEMBENGKAK

Dalam gugatannya, Ishak Adam menekankan soal lonjakan nilai utang yang dinilai tidak wajar.

Pada 2020, total kewajiban hanya sekitar Rp7,3 miliar. Namun pada 2026, angka itu melonjak menjadi lebih dari Rp20 miliar.

Menurut advokat senior ini, pembengkakan utang terjadi akibat denda dan bunga yang terus berjalan tanpa tindakan penyelesaian dari pihak bank.

Baca Juga: Perjalanan Dinas Kominfo Buol Disoroti, Bupati Diminta Nonaktifkan Kadis

“Kami menilai tindakan itu sebagai bentuk “pembiaran beritikad buruk”. Karena bank tidak segera mengeksekusi atau merestrukturisasi kredit sejak dinyatakan macet,” beber sang advokat.

Selain itu, Ishak Adam mengatakan menemukan adanya perbedaan signifikan antara data utang versi bank dengan data pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Dalam SLIK, nilai denda tercatat jauh lebih kecil dibandingkan tagihan bank yang mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Jurnalis Sulteng Turun ke Jalan Bela Tempo, Minta Pengadilan Tolak Gugatan Amran

“Perbedaan inilah membuat jumlah utang menjadi tidak pasti (non-liquid), sehingga tidak layak dijadikan dasar pelaksanaan lelang,” tegas Ishak Adam.

PROSEDUR LELANG

Disinggung soal prosedur lelang, Ishak Adam menyatakan lelang cacat hukum. Sebab, salah satu poin yang janggal adalah tidak dicantumkannya harga limit dalam pemberitahuan awal lelang.

Kemudian jarak penerbitan Surat Peringatan (SP) juga terlalu singkat. Bahkan minimnya transparansi dokumen kredit.

Hal-hal itu sebut Ishak Adam, melanggar prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Karena itulah, secara tegas ia meminta lelang dihentikan.

Baca Juga: Ironi di Morowali Utara: Nikelnya Mendunia, Listrik di Bungku Utara Masih Meredup

“Dalam petitum kami, para penggugat meminta majelis hakim menghentikan dan menunda proses lelang. Kemudian menyatakan lelang cacat hukum dan memerintahkan audit ulang utang secara independen. Kami juga meminta dihapus denda yang tidak wajar,” ungkapnya.

Selain itu, kliennya dalam gugatan di Pengadilan Palu juga menuntut ganti rugi kerugian materil Rp12,6 miliar dan kerugian immateril Rp5 miliar.

“Total nilai gugatan perdata yang kami mohonkan ke Pegadilan Palu mencapai Rp17 miliar lebih,” kata Ishak Adam.

Baca Juga: Kolaborasi Tiga Organisasi Bagikan Makan-Minum Gratis di Haul Guru Tua ke-58

Hal lain yang disampaikan kliennya dalam gugatan adalah kekhawatiran hilangnya aset dan usaha. Usaha para penggugat bergerak di bidang material bangunan.

Dan saat ini, kliennya sebut Ishak Adam, telah kehilangan kepercayaan dari supplier dan relasi bisnis setelah pengumuman lelang dipublikasikan.

Terkait gugatan perdata kasus ini, hingga kini masih menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Palu.

Baca Juga: Di Hari Toleransi Internasional, FKUB Sulteng Serukan Sikap Terbuka dan Saling Apresiasi

“Para penggugat berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil serta menghentikan lelang sebelum ada kepastian hukum terkait jumlah utang yang sebenarnya,” ujarnya.

“Saat ini, kami juga sudah membuat dan menyebarkan pengumuman yang bertujuan agar calon pembeli mempertimbangkan kembali untuk membeli aset lelang klien kami,” tambah Ishak Adam.

Sementara itu, para tergugat dan turut tergugat belum berhasil dimintai keterangan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *