PALU – Penolakan terhadap rencana pemindahan operasional kapal PELNI dari Pelabuhan Pantoloan ke Donggala, ditegaskan lahir dari kebutuhan nyata masyarakat pengguna jasa transportasi laut, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Penegasan itu disampaikan Ketua Perjuangan Masyarakat Pantoloan (PMP), Zulkarnain, dalam keterangan resminya, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: AMDB Desak Operasional Kapal PELNI Kembali ke Pelabuhan Donggala
Ia menyebut sikap yang diambil PMP merupakan hasil diskusi dan wawancara langsung dengan masyarakat di Kota Palu serta sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah.
Menurut Zul – sapaan karib pria berkacamata ini, mayoritas masyarakat berharap layanan kapal PELNI tetap mudah diakses dan tidak menambah beban biaya perjalanan darat.
Selama ini, kapal PELNI menjadi moda transportasi utama bagi warga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Baca Juga: Diguyur Hujan Berjam-jam, Palu dan Donggala Terendam Banjir
“Yang kami sampaikan ini bukan kepentingan kelompok atau dorongan emosional. Ini suara masyarakat pengguna kapal PELNI yang selama ini sangat bergantung pada layanan tersebut,” ujarnya.
Kebijakan pemindahan operasional dari Pantoloan ke Donggala, justru berpotensi menambah jarak tempuh dan ongkos perjalanan darat, yang pada akhirnya akan membebani masyarakat kecil.
Baca Juga: Brimob Sulteng Bantu Warga Wani-Pantoloan Evakuasi Barang dan Bersihkan Lumpur
“Selama ini, kapal PELNI menjadi moda transportasi utama bagi warga dengan kondisi ekonomi terbatas,” ungkap Zul.
Sebenarnya tersedia solusi yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun. Salah satunya dengan tetap mempertahankan operasional kapal PELNI di Pelabuhan Pantoloan, tanpa menghilangkan layanan yang telah berjalan di Donggala.
“Pelayanan di Pantoloan tetap berjalan seperti selama ini, sementara layanan di Donggala juga dipertahankan. Dengan skema ini, akses masyarakat tidak terputus dan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Baca Juga: Pimpin ORADO Donggala, Rofandi: Saatnya Domino Naik Kelas
Ia menegaskan, kebijakan transportasi laut seharusnya berpihak pada kemudahan akses dan keterjangkauan biaya. Prinsip tersebut, kata dia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Undang-undang menekankan bahwa layanan transportasi harus mudah diakses, terjangkau, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” bebernya.
Seiring berjalannya waktu, Zul menyebut semakin banyak tokoh masyarakat yang melihat persoalan ini secara objektif. Isu transportasi laut tidak lagi dipandang sebagai kepentingan wilayah tertentu, melainkan sebagai kebutuhan bersama.
Baca Juga: Bupati Vera Laruni Cari Pejabat yang Tepat Mengisi Pemerintahannya di Donggala
Bahkan, masyarakat di wilayah pesisir barat Donggala turut menyampaikan pandangan serupa. Mereka memahami bahwa kemudahan akses dan efisiensi biaya merupakan kebutuhan mendasar, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Dukungan ini menunjukkan bahwa solusi yang adil dan berpihak pada masyarakat sangat mungkin diwujudkan, asalkan semua pihak mengedepankan akal sehat dan hati nurani,” tegasnya.
Baca Juga: Akses Jalan ke Dusun Sisere Sudah Terbuka, 100 KK Bisa Beraktivitas Normal
Ke depan, Zul berharap kebijakan transportasi laut benar-benar disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan serta mendengarkan aspirasi masyarakat sebagai pengguna utama.
“Sikap kami tegas, tetapi disampaikan secara santun dan menghormati semua pihak. Tujuannya satu, agar transportasi laut tetap menjadi kemudahan bagi masyarakat, bukan justru menambah beban hidup mereka,” tandasnya. (*)





