PARIGI MOUTONG – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI di kawasan hutan Sungai Taopa Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih menyisakan pertanyaan. Meski sudah ditertibkan, masih saja ada suara sumbang.
Operasi penertiban PETI yang dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu, bersama personel Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, dinilai kurang efektif dan terkesan formalitas saja.
Baca Juga: Operasi PETI di Sungai Taopa Nihil, Gubernur Anwar Hafid Sayangkan Petugas Dikelabui Pencuri
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Transparansi (Format) Parigi Moutong, Rustam H. Husen mengkritik keras operasi tersebut. Karena tidak mengungkap siapa dalang dan cukong di balik PETI Sungai Taopa.
Yang ditangkap saat operasi hanya dua orang, yaitu operator alat berat dan teknisi mesin dompeng. Kemudian hanya menyita dua unit alat berag jenis excavator.
Padahal, Format menduga ada 15 unit alat berat beroperasi di lokasi PETI di Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Baca Juga: PETI di Sungai Taopa Serius Ditertibkan? Soalnya Cukong Kabur Duluan, Alat Berat Disembunyikan
“Ini mohon maaf ya, semacam akal-akalan (penertiban) saja, karena tidak membongkar siapa di balik tambang ilegal di Gio Barat ini,” tegas Rustam H. Husen dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11/2025).
Olehnya itu, katanya, pihak Gakkumhut dan Dishut Sulteng harus betul-betul melakukan tindakan tegas. Supaya dalang dan cukong di balik kegiatan tambang ilegal di kawasan hutan Sungai Taopa tertangkap.
Baca Juga: PETI di Hulu Sungai Taopa Aman-aman Saja, LSM Format Minta Polhut Gakkum Bertindak
Namun, Rustam tetap mengapresiasi operasi penertiban tersebut, hanya saja tidak efektif.
“Kami ucapkan terima kasih atas operasi itu, tapi tidak menyasar pada pemodal utama. Kami menduga dua orang yang tertangkap dan diproses hukum, hanya tumbal dari kegiatan ilegal,” katanya.
Baca Juga: Dua Pelaku PETI Sungai Taopa Diproses Hukum: Terancam 5 Tahun Bui, Denda Rp2,5 M
Rustam juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, yang sudah merespon dengan tegas kegiatan PETI di Desa Gio Barat tersebut.
Harapannya, Gubernur Anwar Hafid secara tegas memerintahkan jajarannya di lingkup Dishut Sulteng lewat Polisi Kehutanan (Polhut), mengejar siapa pelaku yang sesungguhnya. Kemudian, tangkap juga warga yang mengapling lokasi yang masuk kawasan hutan, sebab mereka tidak memiliki alas hak atas lokasi itu.
Baca Juga: Komnas HAM: Dampak Negatif Pertambangan Galian C Donggala Parah dan Serius
“Dugaan kami masih banyak alat berat yang disembunyikan di hutan-hutan dan pemukiman warga, tapi tidak disita petugas, ini ada apa?,” heran Rustam.
SIAPA PEMODAL INISIAL FR?
Informasi yang berhasil dihimpun Tim Media dari beberapa sumber di lapangan menyebutkan, ada seorang cukong inisial Ko’ FR yang memiliki 7 unit alat berat.
“Dia ini yang punya 7 alat berat. Dibagi-bagi dengan orangnya di lapangan. Ada yang dua unit, tiga unit. Beda-beda orangnya,” ungkap sumber yang meminta namanya tak disebut.
Baca Juga: Polres Parigi Moutong Turun ke Pasar Cek Harga Beras, Nyatakan Stabil
Kata sumber, Ko’ FR ini merupakan pengusaha asal Kabupaten Tolitoli yang juga pembeli emas, terutama emas dari aktivitas PETI. Bahkan, dia memfasilitasi alat berat untuk bekerja secara ilegal.
Ko’ FR ungkap sumber, saat ini sudah menetap di Kota Palu. Ia diduga mempunyai relasi kuat dengan pihak-pihak tertentu untuk menjalankan bisnis tambang ilegal, utamanya di Parigi Moutong.
Selain wilayah hulu Sungai Taopa, PETI juga marak di Lobu, Lambunu, dan Deda Karya Mandiri di Kabupaten Parigi Moutong. LSM Format meminta kegiatan itu harus segera dihentikan dan ditindak tegas para pelakunya.
Baca Juga: Berantas Tambang Ilegal di Sulteng, Gubernur Temani Menhan Turun ke Morowali
Diketahui, Tim GAKKUMHUT dan Dishut Sulteng menemukan dua unit alat berat excavator merek SANY berwarna kuning yang tengah beroperasi tanpa dokumen izin penambangan.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RUN (45) asal Kabupaten Gorontalo dan AJ (37) dari Kota Manado. Saat ini keduanya sudah jadi tersangka dan akan menjalani proses hukum. (*)





