JAKARTA – Pascabanjir bandang melanda sejumlah wilayah di Sumatera akhir November lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan meninjau ulang aktivitas pertambangan di wilayah itu.
Pasalnya, diduga aktivitas pertambangan tidak menerapkan good mining practice, atau kaidah pertambangan yang baik.
Baca Juga: Tinjau Banjir Sumatera, Presiden Prabowo Instruksikan Penanganan Cepat Akses Darurat
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sudah memberi arahan agar tambang-tambang yang berdampak buruk pada lingkungan segera dievaluasi.
“Siap-siap itu (tambang) yang berdampak segala macam terhadap lingkungan. Akan dievaluasi untuk tambang dan lainnya,” ujar Dwi Anggia dikutip dari ANTARA, Senin 1 Desember 2025.
Menurut Anggia, evaluasi akan difokuskan pada operasi tambang yang dianggap lalai dalam menjalankan praktik pertambangan berkelanjutan dan terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem.
Baca Juga: Selamat Bertugas, Presiden Lantik Dewan Komisioner LPS Periode 2025–2030
Di sisi lain, Kementerian ESDM kini berupaya membantu pemulihan di daerah terdampak, termasuk memastikan pasokan energi bagi K/L yang terlibat penanganan dampak banjir.
Misalnya, pasokan solar untuk alat berat Kementerian PUPR. “Untuk membuka dan membersihkan lokasi itu butuh banyak BBM. Pak Menteri sudah mengarahkan agar distribusinya dipercepat, meski tantangannya tidak mudah,” kata Anggia.
Tambang Minerba di Sumatera Berlebihan
Sementara itu, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar, menilai Pulau Sumatera kini diperlakukan sebagai “zona pengorbanan” bagi industri minerba.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Lantik 961 Kepala Daerah Terpilih di Istana Kepresidenan
Ia mengungkapkan terdapat 1.907 izin usaha pertambangan minerba aktif di Sumatera dengan total luas mencapai 2,45 juta hektare.
Di kawasan hutan, skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) disebut menjadi pintu masuk alih fungsi hutan lindung menjadi area ekstraksi.
Jatam mencatat setidaknya 271 PPKH aktif di Sumatera dengan luas keseluruhan 53.769,48 hektare. Dari jumlah itu:
1). 66 izin untuk tambang (38.206,46 ha)
2). 11 izin panas bumi (436,92 ha)
3). 51 izin migas (4.823,87 ha)
4). 72 izin proyek energi lain (3.758,68 ha).
Sisanya untuk telekomunikasi, pemerintahan, dan keperluan lain.
Baca Juga: Setelah Bertemu Prabowo, PBNU Keluarkan Imbauan ke Warga Nahdliyyin
Melky juga menyinggung PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola tambang emas Martabe di bentang Ekosistem Batang Toru, termasuk salah satu pemegang PPKH. ***





