PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, menyampaikan duka cita atas meninggalnya seorang pasien usai menjalani operasi amandel di RSUD Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara.
Kematian pasien tersebut memicu dugaan malpraktik dari pihak keluarga.
Baca Juga: Kecam Penahanan Aktivis Lingkungan di Morowali, Komnas HAM Sulteng Sebut Inprosedural
Menyikapi hal itu, Komnas HAM Sulteng menilai peristiwa ini harus diusut secara transparan karena menyangkut hak atas hidup dan hak atas kesehatan warga negara.
“Setiap warga negara berhak memperoleh layanan kesehatan sesuai standar operasional prosedur (SOP) medis,” kata Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, dalam keterangan resminya, Rabu siang (18/2/2026).
Kematian pasien dalam tindakan yang tergolong rutin seperti operasi amandel, perlu ditelusuri secara hukum dan medis. Ini dilakukan demi memastikan apakah ada terjadi kelalaian atau tidak.
Baca Juga: Komnas HAM: Dampak Negatif Pertambangan Galian C Donggala Parah dan Serius
Selain itu, keluarga korban berhak mendapatkan penjelasan medis yang jujur, lengkap, dan terbuka terkait penyebab kematian.
Komnas HAM Sulteng juga turut menyoroti kondisi layanan kesehatan di Kabupaten Morowali Utara yang dinilai memiliki beban kerja tinggi. Situasi tersebut berpotensi memicu kelelahan tenaga medis dan berdampak pada kualitas layanan.
Baca Juga: Komnas HAM Sulteng Khawatir Tuntutan Penciutan Lahan Konsesi PT CPM Berlarut-larut
“Namun demikian, beban kerja tidak dapat dijadikan alasan pembenar, jika ditemukan kesalahan prosedur yang berujung pada hilangnya nyawa pasien,” ujar Livand.
AUDIT MEDIS INDEPENDEN
Atas peristiwa ini, Komnas HAM Sulteng mendesak sejumlah pihak segera mengambil langkah konkret.
Pertama, Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng dan Kabupaten Morowali Utara, diminta membentuk tim investigasi independen dengan melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan komite medis, untuk melakukan audit klinis menyeluruh, mulai dari proses operasi hingga penanganan pascaoperasi di RSUD Kolonodale.
Kedua, manajemen rumah sakit diminta kooperatif dan membuka rekam medis secara transparan kepada keluarga serta pihak berwenang sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Ada Ordal Terlibat? Dokumen Rumah Pribadi Sekab Tolitoli Seharga Rp800 Juta Diduga Dimanipulasi
Ketiga, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah bersama jajaran di Morowali Utara diminta melakukan penyelidikan awal guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian.
Kemudian, Komnas HAM juga meminta Bupati Morowali Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD Kolonodale agar kejadian serupa tidak terulang.
“Nyawa manusia tidak boleh menjadi angka statistik kegagalan prosedur. Kami meminta keadilan bagi keluarga korban. Tidak boleh ada impunitas dalam layanan medis. Komnas akan mengawal kasus ini,” tegasnya.
Baca Juga: MOHAMMAD IRWAN IS BACK
KETERANGAN PIHAK KELUARGA
Sebagai informasi, operasi amandel yang dijalani Saharudin Landoala (22), warga Desa Tiu, Kecamatan Petasia Barat, berakhir tragis. Ia meninggal dunia pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 09.00 Wita, setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif di RSUD Kolonodale.
Kematian Rudin, sapaan akrabnya, memicu polemik. Keluarga menduga terdapat kejanggalan dalam proses operasi hingga penanganan pascaoperasi.
Di sisi lain, manajemen rumah sakit memastikan seluruh tindakan telah sesuai SOP.
Baca Juga: Jum’at Bersih, Pemdes Sibalaya Utara Minta Plat Deker Jalan Palu–Kulawi Segera Diperbaiki
Keluarga menjelaskan, Rudin pertama kali berkonsultasi pada Senin (2/2/2026) dan hanya diberi obat pereda nyeri.
Dokter meminta kontrol ulang pada 7 Februari. Dokter yang menangani, dr. Muhammad Anwar, menyampaikan kondisi amandel sudah stadium akhir dan harus segera dioperasi.
Baca Juga: Blokade Jalan ke CPM Akhirnya Dibuka, Warga Dijanji Seminggu
Pada Senin (9/2/2026), Rudin masuk RSUD Kolonodale untuk persiapan operasi. Tindakan pengangkatan amandel dilakukan pada Selasa (10/2/2026).
Setelah operasi, kondisi pasien justru memburuk karena mengalami pendarahan, sebelum dinyatakan meninggal lima hari kemudian pasca-operasi. (*)





