Melanggar, Ketua KPU Sulteng Diberhentikan

Karir Ketua KPU Sulteng tamat
Ketua KPU Sulteng, Risvirenol.

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memberhentikan Risvirenol dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028.

Keputusan pemberhentian Ketua KPU Sulteng tertuang dalam SK KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta, 18 September 2025.

Baca Juga: Ada Konflik Kepentingan Proyek di RSUD Undata Palu? ART Sesalkan dan Minta Hentikan

Keputusan itu ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

“Saudara Risvirenol selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028 diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Sulawesi Tengah,” demikian bunyi salinan keputusan KPU RI yang dikutip di Palu, Senin (22/9).

Risvirenol dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan pelanggaran. Ia melenggar kode perilaku, sumpah/janji, serta pakta integritas.

Baca Juga: Update Kasus Keracunan MBG di Bangkep, Tim RSUP Wahidin Makassar Diturunkan

Ketiga pelanggaran itu berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian pengawasan internal KPU.

Selain Risvirenol, dua anggota KPU Sulteng yakni Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati juga dijatuhi sanksi berupa peringatan keras tertulis.

Baca Juga: Selamat Bekerja Ibunda Guru Sulteng, Sry Nirwanti Bahasoan

Dengan keluarnya keputusan tersebut, otomatis SK KPU Nomor 521 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua KPU Sulteng dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KPU RI akan segera mengambil langkah lanjutan untuk mengisi jabatan Ketua KPU Sulteng agar penyelenggaraan pemilu di daerah tetap berjalan lancar.

Baca Juga: Smansa Poso Ulang Tahun ke-62, Gubernur Anwar Hafid Pulang Kampung ke Almamater

Pemberhentian Risvirenol dan sanksi kepada dua anggota lainnya, merupakan buntut dari ketidakhadiran mereka dalam rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, pada 4 Juli lalu. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *