PALU – Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) bentukan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, berkomitmen untuk menyelesaikan konflik lahan di provinsi itu.
Termasuk konflik lahan eks HGB di Kelurahan Tondo, Talise dan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Baca Juga: Jatam Sulteng Minta Gubernur Anwar Hafid Segera Tertibkan Tambang Ilegal
Penegasan itu disampaikan Ketua Satgas PKA Eva Bande dan pejabat Pemprov Sulteng, saat menemui pengunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Rabu (10/9/2025).
Ratusan pengunjuk rasa menamakan diri Aliansi Perjuangan Masyarakat Kota Palu.
Kepada para pengunjuk rasa yang mendesak penyelesaian, Ketua Satgas PKA Eva Bande menegaskan pemerintah daerah berpihak kepada masyarakat.
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid, Kenalkan BERANI Sehat dan Cerdas Sulteng kepada Rakyat Indonesia
Pemprov melalui Satgas PKA, kata dia, siap menindaklanjuti tuntutan masyarakat dengan segera melakukan rapat koordinasi yang melibatkan semua pihak.
Termasuk pertemuan dengan perwakilan masyarakat dari tiga kelurahan dengan Pemprov dan Satgas PKA, segera dijadwalkan.
“Masyarakat percaya pada komitmen Gubernur. Satgas PKA lahir untuk menjawab problem agraria yang melibatkan warga dan perusahaan besar,” kata Eva yang mendampingi Asisten 1 Pemprov Fahrudin Yambas, saat menemui pengunjuk rasa.
Baca Juga: Penghormatan Terakhir untuk Aiptu Maryanto, Wakapolres Sigi Pimpin Upacara Pemakaman
“Sudah saatnya penderitaan warga diakhiri. Pemerintah harus berdiri di pihak rakyat kecil, bukan pemodal besar,” tegas perempuan asal Luwuk itu.
Aksi demo hari itu, dimulai dari Kantor Gubernur Suteng. Lalu bergerak ke DPRD Sulteng, Kanwil ATR/BPN, dan berakhir di Kantor Wali Kota Palu.
Baca Juga: Gedung Rawat Inap VVIP RS Bhayangkara Palu Diresmikan, Kapolda Sulteng Harapkan Pelayanan Ramah
Dalam orasinya, warga menuntut pencabutan HGB milik PT Sinar Putra Murni, PT Sinar Waluyo, dan PT Duta Dharma Bhakti.
Pengunjuk rasa mengklaim, lahan tersebut (eks HGB) lebih dibutuhkan untuk pertanian dan permukiman warga. (*)





