Pencuri Bercadar di Sigi Ditangkap Polisi, Gasak Ratusan Juta Isi Kios dan Uang

Pencuri Bercadar di Sigi Dibekuk, Gasak Ratusan Juta Isi Kios dan Rumah Warga
GS, berhasil ditangkap polisi. Saat melakukan aksinya mencuri, GS menggunakan cadar atau bertopeng.

SIGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian bertopeng atau menggunakan cadar yang meresahkan warga.

Pelaku diketahui berinisial GS (21), merupakan warga Dusun III Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Mulai 2026, Berpergian ke Tiongkok Sudah Bisa melalui Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu

Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati Hasibuan mengatakan, pelaku beraksi sendirian dengan modus menutup wajah menggunakan cadar. Aksi pencurian dilakukan pada malam hari saat korban tengah tertidur lelap.

“Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok dan membongkar rumah maupun kios,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (17/9/2025).

Total kerugian dari enam lokasi pencurian yang dilakukan GS, ditaksir mencapai Rp177 juta.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Sigi Sita Ratusan Liter Miras

Adapun enam TKP tersebut antara lain:

  1. Rumah warga Desa Sobowi Dusun Lonja, kerugian Rp14 juta.
  2. Rumah sekaligus kios barang campuran di Desa Sibowi, kerugian Rp50 juta.
  3. Rumah warga di Desa Sibalaya Selatan, kerugian Rp50 juta.
  4. Kios barang campuran di Desa Kalawara, kerugian Rp35 juta.
  5. Rumah sekaligus toko bangunan di Desa Maku, kerugian Rp19 juta.
  6. Eumah warga di wilayah Dolo, kerugian Rp9 juta.

Semua aksi itu dilakukan dalam kurun waktu sebulan, dengan pola serupa.

Baca Juga: Sekolah di Kabupaten Sigi juga Diliburkan

Hasil penyelidikan, kata Iptu Siti Elminawati, uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli ternak sapi, tong air, hingga dihabiskan untuk kebutuhan pribadi.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku menggunakan uang curian untuk berfoya-foya, termasuk menyewa perempuan untuk berkencan.

Sementara barang-barang berharga yang dicuri, dijual kembali oleh pelaku. Hasil penjualan juga dipakai untuk kepentingan pribadi dengan pola hidup mewah sesaat.

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Proyeksikan Sigi Jadi Lumbung Pangan Baru di Sulteng

“Semua hasil pencurian habis dipakai untuk kesenangan pribadi,” jelas mantan Kapolsek Mantikulore, Kota Palu, itu.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan kasusnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *