PALU – Pengamat hukum di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rivaldy Prasetyo menilai dugaan penipuan jual beli mobil secara daring yang merugikan seorang jurnalis atau wartawan di Palu, telah memenuhi unsur pidana.
Ia menyebut, terduga pelaku berinisial R dan pemilik mobil berinisial I, berpotensi dimintai pertanggung jawaban hukum.
Baca Juga: Jurnalis di Palu Tertipu Beli Mobil Rp80 Juta, Kecewa Proses Hukum di Kepolisian
Penilaian itu disampaikan Rivaldy menyusul laporan korban terkait transaksi jual beli mobil yang diduga fiktif.
Berdasarkan kronologis dan barang bukti yang sudah terpublikasi, perkara ini kata dia, tergolong jelas dan tidak sulit diungkap.
“Terduga R memenuhi unsur pidana. Mulai dari tipu muslihat, rangkaian kebohongan, kerugian nyata korban, hingga niat jahat yang terlihat dari pemutusan komunikasi setelah dana diterima. Sementara I berpotensi dikenakan pidana karena membenarkan nomor rekening tujuan,” ujar Rivaldy, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: Polresta Palu: Penanganan Kasus Penipuan Mobil Rp80 Juta Terus Berjalan
Rivaldy yang juga menjabat Direktur LBH Rumah Hukum Tadulako menegaskan, kepolisian harus bergerak cepat menangani kasus ini. Karena modus penipuan jual beli online rawan menimbulkan korban baru.
“Demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat, Polres Palu harus segera mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Baca Juga: Segera Beli Mobil Akhir Tahun 2025, Januari 2026 Harga Naik
Kasus tersebut bermula saat korban MY, seorang wartawan, melihat unggahan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta di Facebook pada Kamis (27/11/2025) malam.
Korban kemudian berkomunikasi dengan terduga pelaku yang mengaku bernama Risky (R) dan menyebut mobil berada di Jalan S. Parman, Palu Timur.
Setelah negosiasi, harga disepakati Rp80 juta. Korban lalu meminta saksi HN untuk memeriksa kendaraan dan menitipkan uang tersebut sebagai persiapan transaksi.
Di lokasi, korban sempat bertemu dengan perempuan berinisial I, yang mengetahui rencana penjualan mobil.
Baca Juga: Segera Beli Mobil Akhir Tahun 2025, Januari 2026 Harga Naik
Namun, transaksi tersebut diduga berujung penipuan. Hingga kini, kasus masih ditangani kepolisian, sementara LBH mendorong proses hukum segera dituntaskan agar tidak muncul korban lainnya. (*)





