MOROWALI UTARA – Kantor Desa Tamainusi di Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), didatangi tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Penyidik Pidsus Kejati melakukan penggeledahan di kantor Desa Tamainusi pada Senin (24/11/2025). Selain kantor desa, rumah mantan Kedes Tamainusi periode 2021–2025 berinisial AH, juga digeledah penyidik.
Baca Juga: Inspektorat Morut: Temuan DD dan ADD di Tamainusi Sudah Selesai
Penggeledahan di dua lokasi itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Tamainusi.
Sekarang ini, Kejati Sulteng sementara memproses laporan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi.
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Desa Tamainusi.
Baca Juga: Anwar Hafid: Saya Bahagia Morowali Utara Terus Tumbuh
Yang disita penyidik Kejati Sulteng dari penggeledahan di Tamainusi, antata lain:
- Puluhan sertifikat atas nama AH
- Tiga unit excavator
- Satu unit Mitsubishi Pajero Sport
- Satu unit Mitsubishi Triton double cabin
- Satu unit Mitsubishi Triton single cabin
- Satu unit mobil Mercy
- Enam unit sepeda motor
- Uang tunai sebesar Rp50.550.000
- Sejumlah dokumen dan surat penting lainnya.
Sebagian barang bukti langsung dibawa ke kantor Kejati Sulteng di Palu, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Kajati Sulteng Apresiasi Capaian Kejari Morowali Utara
Kegiatan penggeledahan dilakukan dengan pengamanan dari Intelijen Kejaksaan Negeri Morut, guna memastikan proses berjalan lancar, aman, dan sesuai prosedur hukum.
Mantan Kades Tamainusi, AH, yang coba dikonfirmasi media ini belum bisa terhubung sampai berita ini ditayangkan. (*)





