Penyidikan Dugaan Korupsi Chromebook Poso Lamban, Kejagung dan Kejati Dipraperadilan

Penyidikan Dugaan Korupsi Chromebook Poso Lamban, Kejagung dan Kejati Dipraperadilan
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. (Foto: IST).

PALU – Upaya hukum praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Palu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kabupaten Poso.

Langkah ini ditempuh untuk mendorong Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah selalu termohon, menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Sekda Poso Dilaporkan ke Gubernur Sulteng dan BKN, Diminta Diberhentikan Sementara

Pemohon Prepaeradilan menilai, penanganan perkara laptop Chromebook di Poso berjalan lamban.

Padahal disatu sisi, kasus serupa di tingkat nasional telah ditangani serius oleh Kejaksaan Agung RI. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sementara menjalani sidang.

Di Kabupaten Poso, dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun 2022 telah dilaporkan ke Kejati Sulawesi Tengah sejak Oktober 2024. Namun hingga kini, perkara itu masih tahap penyidikan. Belum ada penetapan tersangka dilakukan Kejati Sulteng.

Baca Juga: Sebentar Lagi Lore Lindu Ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Dunia

Kondisi ini dinilai sebagai penundaan tanpa dasar yang jelas. Karena itu, praperadilan diajukan dengan legal standing sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-X/2012.

Pemohon Prinsipal (pemohon praperadilan), Abd. Manan, menegaskan praperadilan yang mereka ajukan terhadap Kejagung dan Kejati, bukan merupakan bentuk intervensi. Langkah tersebut merupakan kontrol publik terhadap kinerja penegak hukum.

Baca Juga: Tampil di Pembukaan Festival Danau Poso, Armand Maulana Kelelahan

“Kami menghormati kewenangan kejaksaan. Namun dalam perkara korupsi, tidak boleh ada pembiaran. Kasus ini sudah dilaporkan sejak Oktober 2024,” kata Abd. Manan.

Menurutnya, penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat. Terlebih, dugaan korupsi ini terjadi di sektor pendidikan.

“Korupsi pendidikan sangat merugikan masyarakat. Penanganannya harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Baca Juga: FDP Tunjukan pada Dunia, Poso Aman dan Layak Dikunjungi

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, M. Fadlan, S.H., menyebut praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah. Hal itu diatur dalam Pasal 158 huruf e KUHAP.
Ia juga mengingatkan amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam aturan tersebut, perkara korupsi wajib didahulukan dan diselesaikan secepatnya. Undang-undang tidak memberi ruang bagi stagnasi penanganan perkara korupsi,” ujarnya.

Baca Juga: Poso Semakin Aman, Warga Rasakan Kedamaian Berkat Kehadiran Satgas Madago Raya

Melalui praperadilan ini, pemohon meminta hakim memerintahkan Kejati Sulteng melanjutkan proses hukum. Termasuk menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi belanja modal peralatan komputer dan pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Kabupaten Poso Tahun 2022.

Pemohon menilai, lambannya penanganan perkara ini bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan Kejaksaan Agung RI. Karena itu, Kejati Sulteng diminta menjadikan perkara ini sebagai prioritas utama.

Baca Juga: Satgas Madago Raya Sambangi Ibu-ibu di Desa Membuke Poso

Sebagai informasi, saat ini sudah dimulai sidang praperadilan di PN Palu. Beberapa hari lalu pemeriksaan perdana, namun ditunda. Sebab, termohon Kejagung dan Kejati Sulteng tidak hadir. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *