Perampok Bersenjata Api di Ungkaya Morowali Ditangkap, Kerap Terlibat Curi Sawit

Perampok Bersenjata Api di Ungkaya Morowali Ditangkap, Kerap Terlibat Curi Sawit
Tujuh pelaku perampokan kios BRILink di Ungkaya, Kabupaten Morowali, berhasil ditangkap Polres Morowali. Lima diantaranya pekau utama. (Foto: Polres Morowali).

MOROWALI – Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api yang terjadi di BRI Link Desa Ungkaya, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tujuh orang pelaku yang tergabung dalam sindikat perampokan.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Kios BRILink di Morowali Dirampok Pria Bersenjata Api

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat dukungan dan informasi dari masyarakat.

Demikian disampaikan Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Selasa (23/12/2025).

“Dengan bantuan masyarakat, kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api. Total pelaku berjumlah tujuh orang,” ujar Zulkarnain.

Baca Juga: Kajati Sulteng Apresiasi Capaian Kejari Morowali Utara

Lima pelaku utama yang diamankan masing-masing Andi Gren Lapatao alias Gren, Isra Mahendra alias Isra, Muhamad Taming alias Jenggo, Rahmat alias Bolang, dan Martan alias Ayah.

Kelima orang itu ditangkap di wilayah Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, satu pistol rakitan, satu airsoft gun rakitan, satu unit mobil Calya warna hitam yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga: Morowali 26 Tahun, Gubernur Tegaskan Lingkungan Harus Dijaga Tanpa Kompromi

Sejumlah perlengkapan lain seperti rompi, pakaian, masker, dan delapan busur, juga disita polisi.

Kelima pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua tersangka tambahan yang berperan sebagai penyedia senjata api rakitan. Keduanya yakni Wahyu Setiawan alias Wandi dan Wahyu Zulfikar alias Wahyu.

Baca Juga: Kejati Tetapkan Mantan Pj Bupati Morowali Tersangka Dugaan Korupsi Mess Pemda

Keduanya diketahui pemilik dan menguasai tiga unit senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi perampokan.

“Khusus untuk kepemilikan senjata api ilegal, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyidikan, uang hasil perampokan sebesar Rp6 juta, digunakan para pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Mantan Pj Bupati Morowali Mangkir Lagi, Dokter RSUD Undata akan Diperiksa Kejati

Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dari rekaman tersebut, awalnya terlihat tiga pelaku melakukan penodongan terhadap korban.

“Setelah dilakukan pendalaman, diketahui total pelaku sebenarnya berjumlah lima orang. Dua di antaranya berada di dalam mobil dengan peran sebagai sopir dan penunjuk lokasi,” jelas Erick.

Baca Juga: Vale Indonesia Resmi Memulai Bisnis Nikelnya di Morowali, Gubernur Sulteng Resmikan Bahodopi Blok 1

LIBATKAN PEMILIK BRILINK MORUT

Saat proses penangkapan, beberapa pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Polisi pun melepaskan timah panas ke kaki para pelaku.

Kapolres menambahkan, senjata api yang digunakan para pelaku diduga juga kerap dimanfaatkan untuk mengamankan aksi pencurian buah sawit.

Baca Juga: Pengawasan Kendaraan ODOL di Lokasi Tambang Morowali dan Morut Diperketat

“Ada indikasi, senjata api ini digunakan untuk melakukan pencurian buah sawit, mulai dari memanen hingga mengambil hasil curian,” ungkap Zulkarnain.

Diketahui, dua pemilik senjata api tersebut merupakan warga Desa Tompira, Morowali Utara. Salah satunya adalah mantan ketua BUMDes dan pemilik dua BRI Link yang berada di Desa Tompira dan cabangnya di Bunta. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *