PALU — Pesan “perlawanan” atas klaim kepemilikan Hasyim Hadaddo terhadap kantor BPD Gapensi Sulteng, tidak hanya datang dari mantan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Sulteng periode 2000 – 2004, Rendy M Affandi Lamadjido.
BPP Gapensi juga menyikapi polemik kepemilikan kantor Gapensi Sulteng di kompleks Palu Plaza, Kota Palu.
Baca Juga: Hasyim Hadaddo ‘Ribut-ribut’ soal Kantor Gapensi Sulteng, Rendy Lamadjido: Maaf, Itu Milik Gapensi
Badan Pengurus Pusat (BPP) Gapensi di bawah kepemimpinan Andi Rukman N. Karumpa, menanggapi serius klaim kepemilikan yang disampaikan Hasyim Hadaddo, pengusaha sekaligus mantan Ketua Gapensi Sulteng periode 2006 hingga 2016.
Melalui surat pernyataan resmi Nomor: 448/BPD/BPP/XI/2025 tertanggal 10 November 2025, yang ditujukan kepada Ketua dan jajaran pengurus BPD Gapensi Sulteng, BPP memberikan klarifikasi dan menegaskan posisi organisasi terkait aset kantor tersebut.
Andi Rukman N Karumpa yang akrab disapa ARN, dalam suratnya menyampaikan pernyataan menanggapi pemberitaan di sejumlah media daring pada 9 November 2025, terkait kepemilikan aset dan kantor Sekretariat BPD Gapensi Sulteng.
Adapun isi pernyataan resmi BPP Gapensi sebagai berikut:
1. BPP Gapensi menegaskan, seluruh aset dan sarana prasarana yang digunakan oleh BPD Gapensi Sulteng merupakan fasilitas organisasi yang diperuntukkan bagi kegiatan keorganisasian. Pemanfaatan dan pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
2. BPP Gapensi menginstruksikan seluruh jajaran pengurus BPD Gapensi Sulteng untuk tidak meninggalkan, memindahkan, atau keluar dari kantor sekretariat, serta tetap menjalankan seluruh aktivitas organisasi sebagaimana mestinya.
3. Seluruh kegiatan organisasi diharapkan berjalan normal dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gapensi.
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Siap Tengahi Permasalahan PPPK Donggala
Pernyataan tersebut disampaikan agar menjadi pedoman bagi seluruh pengurus BPD Gapensi Sulteng dalam menjaga tertib administrasi dan keberlangsungan organisasi.
Ketua Umum BPD Gapensi Sulteng periode 2022–2027, Hj. Salmah Rahman, menyayangkan adanya klaim sepihak oleh oknum tertentu terkait aset Gapensi.
Ia menegaskan, aset Gapensi Sulteng telah ada sejak masa kepemimpinan Rendy Lamadjido, dengan bukti transaksi dan dokumen pembelian yang tersimpan rapi di arsip kantor dan masih tercatat dalam lembaran negara.
Baca Juga: Dugaan Penipuan, Adik Wali Kota Palu Dipolisikan Pengusaha
Pernyataan Hj. Salmah turut diperkuat oleh mantan Ketua BPD Gapensi Sulteng, Iskam Lasarika, yang membenarkan bahwa kantor di Kompleks Palu Plaza merupakan aset organisasi, bukan milik pribadi.
Di akhir keterangannya, Hj. Salmah menegaskan pengurus Gapensi Sulteng akan tetap berkantor di lokasi yang ada saat ini. Ia menolak wacana untuk mengosongkan atau memindahkan kantor tanpa dasar yang sah.
“Ini rumah besar dan kantor Gapensi, bukan milik pribadi. Bila ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Warga LIK Tondo Bertemu Wagub, Dua ‘Surat Sakti’ Gubernur Sulteng Batalkan Penggusuran
Ia menambahkan, jika masih ada oknum yang mengklaim kantor Gapensi sebagai milik pribadi, pihak DPP dan DPD Gapensi Sulteng tidak akan segan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Apalagi, para pelaku sejarah di Gapensi masih hidup dan siap memberikan kesaksian jika diperlukan. (*)





