PALU – Dibutuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan. Hal ini diyakini efektif guna menangkal maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Demikian ditegaskan Asisten II Pemprov Sulteng yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Dewanto, saat mewakili Gubenur membuka Sosialisasi dan Inventarisasi PETI dalam Pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Wilayah Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) di Hotel Santika, Jum’at (12/12/2025).
Penambang asal Sulut Tewas Tertimbun di PETI Poboya
Menurut Rudi yang membaca utuh sambutan gubernur, PETI tak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan ekosistem. Bahkan PETI, kata dia, menjadi pemicu lahirnya konflik sosial di masyarakat.
Ia pun mengapresiasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melaksanakan sosialisasi tersebut. Karena itu bisa menajdi upaya pencegahan dan pembinaan yang efektif ke pelaku usaha tambang.
Para pelaku PETI, sebutnya, umumnya tidak memiliki model organisasi usaha yang jelas. Sehingga tidak mampu memenuhi persyaratan perizinan tambang.
Baca Juga: PETI Taopa Seperti Beranak Pinang, Siapa yang Backing?
Kondisi ini, sambungnya, membuat mereka nekat beroperasi di luar ketentuan dan mengabaikan dampak lingkungan maupun risiko bagi diri mereka sendiri.
“Mereka juga bekerja tanpa mematuhi aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penertiban PETI bukan untuk mematikan ekonomi, tetapi untuk memastikan kegiatan tambang berjalan dengan selamat, bermartabat dan bermanfaat,” ujar Rudi soal rencana penerbitan PETI dalam waktu dekat.
Seperti di Provinsi Bangka Belitung. Ada banyak sekali lubang bekas penambangan timah ilegal yang terbengkalai. Sekarang ini, titik-titik tersebut rawan bencana banjir.
Baca Juga: Rentetan Kecelakaan dan Korban PETI Poboya di 2025
Kondisi tersebut jangan sampai terjadi di Sulteng. Ia pun mendorong terwujudnya tata kelola pertambangan daerah yang lebih baik dan sesuai aturan.
“Kami ingin melihat seluruh pihak menunjukkan komitmen nyata untuk mewujudkan kegiatan tambang yang tertib perizinan, aman dijalankan, ramah lingkungan dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” seru Rudi.
Baca Juga: PETI Parigi Moutong Kebal Hukum, Diduga Terjadi Kolusi Tingkat Elite
Peserta kegiatan tersebut berasal dari unsur perangkat daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha tambang dan mitra terkait. (*)





