PALU — Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menilai pihak kepolisian seharusnya tidak kesulitan mengungkap dugaan penipuan jual beli kendaraan yang korbannya seorang jurnalis berinisial MY.
Ketua DPC IKADIN Kota Palu, Syahrudin Etal Douw mengatakan, kasus ini tergolong sederhana dan didukung bukti yang cukup.
Baca Juga: Penipuan Jual Beli Mobil Korbannya Jurnalis Palu, Dinilai Pehuhi Unsur Pidana
“Polres Palu seharusnya sangat mudah melacak dan mengusut perkara ini. Tidak perlu waktu lama untuk membawa pelaku ke proses hukum,” kata Syahrudin, Selasa (6/1/2026).
Syahrudin merunut, peristiwa bermula pada 28 November 2025. Saat itu, korban MY tertarik membeli kendaraan yang ditawarkan melalui media sosial oleh seorang pria bernama Rizki.
Baca Juga: Jurnalis di Palu Tertipu Beli Mobil Rp80 Juta, Kecewa Proses Hukum di Kepolisian
Korban kemudian mendatangi lokasi kendaraan di Jalan S. Parman, Kota Palu, untuk memastikan kondisi unit. Di lokasi tersebut, MY bertemu dengan seorang perempuan bernama Inggrid, yang menguasai kendaraan.
Menurut Syahrudin, Inggrid menyampaikan pernyataan yang menunjukkan adanya keterkaitan dengan Rizki. Ia menyebut kendaraan tersebut sudah diminati pembeli lain, namun diminta menunggu karena akan dibeli oleh MY.
Setelah memeriksa unit kendaraan, MY lalu mentransfer uang sebesar Rp80 juta melalui aplikasi perbankan. Sebelum transfer dilakukan, korban memastikan nomor rekening tujuan kepada Inggrid.
Baca Juga: Polresta Palu: Penanganan Kasus Penipuan Mobil Rp80 Juta Terus Berjalan
“Inggrid membenarkan bahwa rekening itu milik Rizki,” jelas Syahrudin.
Berdasarkan kronologi tersebut, IKADIN Palu menilai terdapat dugaan kuat hubungan antara penjual dan pihak yang menguasai kendaraan. Syahrudin mempertanyakan mekanisme pembayaran jika Inggrid disebut sebagai pemilik unit.
“Umumnya, pembayaran dilakukan langsung kepada pemilik barang. Jika ada perantara, komisi diberikan setelah transaksi selesai,” tegasnya.
Baca Juga: Dua Curanmor Ditangkap, Beraksi di 11 TKP di Palu Pakai Kunci L
Syahrudin menambahkan, dengan dukungan teknologi, kewenangan hukum, dan fasilitas penyelidikan yang dimiliki Polri, kasus ini seharusnya tidak menemui hambatan berarti.
IKADIN Kota Palu pun mendesak Polres Palu segera melacak keberadaan Rizki dan memeriksa pihak yang menguasai kendaraan secara mendalam.
Ia menegaskan, penanganan perkara pidana tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena menyangkut kepercayaan publik.
Baca Juga: Pencuri Motor Diamankan Polisi, Warga Diminta Cek Kendaraan di Polresta Palu
“Ini bukan hanya soal kerugian korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri,” warning pria yang karib disapa Etal ini. (*)





