Polres Morut Sita Puluhan Paket Sabu, Salah Satu Pelaku Diringkus di Mess PT GNI

Polres Morut Sita Puluhan Paket Sabu, Salah Satu Pelaku Diringkus di Mess PT GNI
Polres Morowali Utara memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku narkoba. Salah satu pelaku diringkus di mess PT GNI. (Foto: Polres Morowali Utara).

MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara, kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya, beberapa hari lalu.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang pelaku dan menyita puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Ironi di Morowali Utara: Nikelnya Mendunia, Listrik di Bungku Utara Masih Meredup

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan 24 paket kecil dan 2 paket besar sabu. Pengungkapan dilakukan di empat lokasi berbeda.

Kapolres Morowali Utara melalui Kasatresnarkoba, AKP Christoforus De Leonardo mengatakan, tiga pelaku ditangkap di Kecamatan Bungku Utara. Satu pelaku lainnya diamankan di mess PT GNI di Kecamatan Petasia Timur.

Baca Juga: Utang Piutang Tak Lunas Berujung Penikaman

Pelaku pertama berinisial AW (44), warga Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Ia ditangkap di Mess PT GNI pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Dari AW, polisi menyita dua paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 0,66 gram.

Pelaku kedua berinisial NU (37), warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara. NU ditangkap pada Minggu (18/1/2026) pukul 14.30 WITA. Polisi menemukan dua paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 7,2 gram.

Baca Juga: Bawa 3 Kg Sabu, Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu

Selanjutnya, polisi mengamankan HE (36), seorang perempuan warga Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara. HE ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 16.40 WITA. Dari tangannya, petugas menyita 14 paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 2,18 gram.

Pelaku keempat berinisial RI (47), warga Desa Posangke, Kecamatan Bungku Utara. RI ditangkap pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Polisi menyita delapan paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 1,13 gram.

Baca Juga: HUT ke-12 Kabupaten Morowali Utara, Gubernur Sulteng Hadir

Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga: Peringatan Isra Mi’raj di Masjid Sitti Rahmah Morowali Utara Dipadati Jamaah

AKP Christoforus menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius demi memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata Christoforus, Rabu (21/1/2026), di kantornya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *