PALU – Pihak Polresta Palu langsung bereaksi terkait laporan dugaan penipuan jual beli mobil yang dilaporkan warga Kota Palu, MY (41).
Polresta Palu menegaskan, laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli mobil melalui media elektronik, masih dalam proses penanganan Satreskrim. Laporan MY yang juga seorang jurnalis Media Alkhairaat, tidak benar mandek.
Baca Juga: Jurnalis di Palu Tertipu Beli Mobil Rp80 Juta, Kecewa Proses Hukum di Kepolisian
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, mengatakan laporan korban masih dalam proses.
“Kasusnya sudah ditangani Satreskrim Polresta Palu. Kami telah melaksanakan langkah-langkah proses penyelidikan,” ujar AKP Ismail.
Baca Juga: Polresta Palu: Video Viral di Medsos Merupakan Kejadian Lama
Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk saksi pelapor. Selanjutnya, pada hari ini, Kamis 18 Desember 2025, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik mobil dan anaknya.
“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan untuk melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan,” jelas Kasatreskrim.
Dikatakan, kasus serupa telah terjadi beberapa kali dengan pola yang hampir sama. Pelakunya berada di luar daerah Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Dugaan Penipuan, Adik Wali Kota Palu Dipolisikan Pengusaha
Dan Polresta Palu akan melakukan koordinasi dengan Polda dan Polres setempat untuk mendukung proses pengungkapan perkara.
“Selain langkah penyelidikan, Polresta Palu juga telah memfasilitasi mediasi dengan memanggil pelapor dan pemilik mobil ke Polresta Palu, sebagai bagian dari upaya penanganan awal,” kata Kasatreskrim yang akrab disapa Boby itu.
“Kami sudah sempat melakukan mediasi dengan menghadirkan pelapor dan pemilik mobil. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Baca Juga: Sekkot Palu Saksikan Ikrar Setia NKRI Seorang Napiter Lapas Palu
Dengan kejadian ini, Polresta Palu menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media elektronik.
“Mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kejadian serupa, tidak langsung melakukan transfer uang. Pastikan terlebih dahulu unit kendaraan benar-benar ada. Pastikan yang bersangkutan adalah pemilik sah kendaraan, serta minta diperlihatkan bukti kepemilikan yang sah seperti BPKB dan STNK. Laporan seperti ini sudah kesekian kalinya kami tangani, dan umumnya pelaku berada di luar daerah,” kata Kasatreskrim.
Baca Juga: IRT Ditangkap karena Jual Sabu ke Pelaku Pembunuhan
Masyarakat diminta lebih teliti dan tidak mudah tergiur harga murah dalam transaksi online. (*)





