PALU – Laporan polisi dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof. Zainal Abidin,
memasuki babak baru.
Kasus yang sudah dua tahun di meja kepolisian itu, kini dipastikan berlanjut setelah dilakukan gelar perkara khusus di Mabes Polri.
Baca Juga: Prof Zainal Abidin Sampaikan Moderasi Beragama Lewat Analogi Cantik–Ganteng
Prof. Zainal Abidin melaporkan Rafiq Al Amri (RAA) yang juga Anggota DPD RI ke Polda Sulawesi Tengah pada Mei 2024. Laporan polisinya bernomor, LP/B/118/V/2024/SKPT/POLDA SULAWESI TENGAH.
Senator RAA dijerat UU ITE. Ia diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial WhatsApp dan Facebook. Delik yang disangkakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik.
Prof. Zainal yang dihubungi wartawan Kamis (15/1/2026), mengaku sempat mengeluhkan lambannya penanganan laporan polisinya. Sebab perkaranya sudah dua tahun.
Baca Juga: Reses di BRI Palu, Andhika Amir Bahas Serapan Dana dan Akses Kredit bagi Masyarakat
“Namun, titik terang mulai terlihat. Pada Rabu, 8 Januari 2026, Mabes Polri melalui Bareskrim melaksanakan gelar perkara khusus di Jakarta,” kata Prof Zainal melalui sambungan telepon.
Dalam gelar perkara tersebut, ujarnya, sejumlah pihak dihadirkan. Di antaranya ahli IT, tim pengawas, tim divisi hukum, serta penyidik Siber Polda Sulawesi Tengah.
Pelapor dan terlapor juga hadir, masing-masing didampingi penasihat hukum.
Baca Juga: Wakapolda Sulteng: Satpam Mitra Strategis Polri
“Banyak pertanyaan yang diajukan. Semua ingin memastikan apakah laporan ini benar dan memiliki cukup bukti,” ujar Prof. Zainal.
Ia menjelaskan, baik pelapor maupun terlapor telah dimintai keterangan langsung saat gelar perkara khusus pada 8 Januari 2026. Setelah itu, keduanya tidak lagi dihadirkan, karena pihak kepolisian akan mengambil keputusan lanjutan.
Menurut Prof. Zainal, posisi terlapor sebagai anggota DPD RI membuat proses hukum memiliki mekanisme khusus. Pemanggilan terlapor harus melalui izin Presiden sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Prof Zainal Abidin Sebut Guru Pembentuk Karakter Bangsa
Meski demikian, Ketua FKUB Sulteng ini menyambut baik perkembangan kasus yang ia laporkan. Ia sangat mengapresiasi kinerja Polda Sulawesi Tengah dan Mabes Polri.
“Laporan saya sudah ditindaklanjuti. Ini cukup menggembirakan,” katanya.
Bahkan, ia mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Ini artinya perkaranya lanjut.
“SP2HP sudah saya terima. Ada sama saya,” ujar Prof. Zainal.
Baca Juga: Satgas BSH Bikin Gaduh, Pemprov Sulteng Lakukan Evaluasi
Sebagai informasi, dengan keluarnya SP2HP, penyidik Bareskrim akan bersurat ke Presiden meminta izin untuk memeriksa terlapor RAA. Sesuai aturan, bila dalam 30 hari surat ke Presiden belum dijawab, maka pemeriksaan tetap dilaksanakan.
“Persoalan siapa yang benar atau salah, sepenuhnya kita sserahkan kepada proses hukum. Saya percaya pengadilan yang akan menentukan putusan secara objektif,” ujar Prof Zainal.
“Di mata hukum semua orang sama. Mau DPR RI, DPD RI, atau siapapun,” tambah ulamah kharismatik di Sulteng ini.
Baca Juga: Sekda Poso Dilaporkan ke Gubernur Sulteng dan BKN, Diminta Diberhentikan Sementara
Ia berharap, kasus ini menjadi bukti bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Selama ada bukti yang kuat, laporan masyarakat dapat diproses.
“Siapapun boleh melapor. Polisi pasti menindaklanjuti jika ada alat bukti yang cukup,” kata Prof. Zainal. (*)





