Proyek Preservasi Jalan Kebun Kopi Rp17 Miliar Dikerjakan Perusahaan Eks Koruptor

Proyek Preservasi Jalan Kebun Kopi Rp17 Miliar Dikerjakan Perusahaan Eks Koruptor
Pekerjaan preservasi jalan di Kebun Kopi., Sulteng, yang sementara berlangsung. Pekerjaan ini ditangani BPJN Sulteng. (Foto: IST).

PALU – Perusahaan yang mengerjakan proyek preservasi jalan Trans Sulawesi di Kebun Kopi, PT Firman Anugerah Jaya, ternyata milik eks koruptor.

Perusahaan itu saat ini mengerjakan preservasi ruas Tawaeli – Nupabomba – Kebun Kopi – Toboli – Parigi – Tolai – Sausu – Tumora.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Uang Negara Terus Mengucur, KPK Diminta Usut Proyek Jalan Kebun Kopi

Nilai kontraknya Rp17,5 miliar. Pekerjaan dimulai 28 Mei 2025. Adapun waktu pelaksanaan proyek selama 180 hari kalender.

Kinerja PT FAJ dalam pengerjaan preservasi ruas jalan Kebun Kopi menjadi sorotan usai terjadi longsor yang menimbun sejumlah kendaraan pada Kamis (11/9/2025) malam.

Perusahaan ini, secara formal bergerak di bidang jasa konstruksi. Alamatnya di Jalan Tanjung Manimbaya Nomor 144A, Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu.

Baca Juga: Rawan Longsor Musim Hujan, Pengendara Disarankan Tunda Dulu Melintas di Kebun Kopi

PT FAJ bergabung di asosiasi Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi).

Dalam situs resmi Gapensi, Elyonard Randa Sakkung tercatat sebagai pimpinan perusahaan tersebut.

Sementara bila merujuk data perseroan Kementerian Hukum, nama Jaury Oktavianus Sakkung muncul sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) PT Firman Anugerah Jaya.

Baca Juga: Setiap Tahun Habiskan APBN, Jalur Kebun Kopi Dianggap Proyek Abadi dan Perlu Dievaluasi

Nama Jaury Oktavianus Sakkung jadi sorotan. Sebab, ia pernah tersandung kasus korupsi pembangunan Gedung Wanita (GW) Provinsi Sulteng tahap II pada 2009 silam.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2016, Jaury divonis 4,6 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda dan uang pengganti.

Jaury baru dieksekusi setahun kemudian. Pada 2019, ia mengembalikan kerugian negara senilai Rp694.968.000 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Baca Juga: Proyek 34 Miliar BPJN Sulteng Belum Apa-apa Sudah Rusak, Kualitas Pekerjaan Rendah?

Sekretaris BPC Gapensi Donggala, Erwin Bulukumba meminta BPJN Sulteng yang menangani proyek jalan Kebun Kopi, bisa selektif dan teliti dalam memilih kontraktor yang mengerjakan proyek di lembaga itu.

Menurut Erwin, banyaknya proyek bermasalah umumnya lantaran dikerjakan oleh kontraktor tanpa kredibilitas dan kapasitas yang memadai.

Dirinya menekankan pentingnya pengawasan yang ketat agar kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan benar-benar kompeten dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi di Islamic Center Dihadiri Ketua DPRD Morut dan Sejumlah Pejabat

“Harus cermat sejak dalam proses lelang. Kenali reputasi perusahaan maupun individu pemiliknya. Aneh juga jika kontraktor yang ditunjuk malah pernah tersandung masalah hukum terkait proyek-proyek konstruksi,” ungkapnya.

Erwin menambahkan bahwa pihaknya mengendus dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek preservasi Jalur Kebun Kopi.

Baca Juga: Terlalu Sayang Anak, Mendagri Jatuhkan Sanksi kepada Wali Kota Prabumulih

Ia menyebut wajar kemudian jika publik menilai preservasi Jalur Kebun Kopi bak “proyek abadi” lantaran tak juga meminimalisir longsor yang terus berulang.

“Bukan hanya proyek abadi, tetapi proyek yang sengaja dipelihara agar terus ada anggaran yang bisa dinikmati. Negara seharusnya bertanggung jawab atas berbagai musibah longsor yang terjadi, bukan lepas tangan. KPK harus turun tangan mengusut tuntas proyek ini, karena ada indikasi kuat penyalahgunaan anggaran,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *