PALU – Kuasa hukum jurnalis Hendly Mangkali dari kantor hukum Celebes Legal Center (CLC), mengapresiasi putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Hendly Mangkali, Pemimpin Redaksi portal media online Beritamorut.com, merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap senator Febriyanthi Hongkiriwang dari dapil Sulawesi Tengah.
Baca Juga: PN Poso Hukum Pemred Berita Morut Satu Bulan Penjara, Hendly: Saya Ikhlas Menjalani
Kasus ini sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Poso pada 5 Februari 2026. Saat itu Hendly divonis satu bulan pidana penjara.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding pada 10 Februari 2026.
Banding tersebut kemudian diputus oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada Rabu, 11 Maret 2026.
Baca Juga: Hendly Mangkali, Jurnalis yang Menjaga Kemanusiaan di Tengah Proses Hukum
Ade Albert Adriatico Sinay selaku ketua tim kuasa hukum Hendly Mangkali menjelaskan, dalam putusan banding perkara Nomor 104/PID.SUS/2026/PT, majelis hakim memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso.
“Majelis hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 375/Pid.Sus/2025/PN Pso tanggal 5 Februari 2026,” kata Albert kepada sejumlah media.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan dengan jumlah Rp5.000.
Baca Juga: HUT ke-12 Kabupaten Morowali Utara, Gubernur Sulteng Hadir
Albert menyampaikan, pihaknya menghargai dan mengapresiasi putusan pada tingkat banding. Ia berharap jaksa penuntut umum dapat menerima hasil putusan dan segera melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Advokat alumni Universitas Trisakti ini menilai, putusan Pengadilan Tinggi juga menjadi perhatian penting bagi kalangan jurnalis di Sulawesi Tengah, khususnya yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) maupun Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Baca Juga: Jurnalis Sulteng Berbagi 100 Paket Makanan kepada Pemulung di Penghujung 2025
“Kantor kami, CLC, membuka peluang kerja sama dengan organisasi jurnalis untuk menggelar kegiatan penyuluhan hukum maupun forum diskusi kelompok (FGD) terkait potensi persoalan hukum yang dapat timbul dari karya jurnalistik di Sulawesi Tengah,”kata dia.
“Jika diperlukan, kami siap bekerja sama dengan organisasi jurnalis untuk melakukan penyuluhan hukum atau FGD mengenai potensi persoalan hukum yang bisa muncul dari karya jurnalistik,” tambah Albert. (*)





