Putusan Inkrah, Bank Sulteng Diperintahkan Bayar Tanggung Renteng Hampir Rp1 Miliar

Putusan Inkrah, Bank Sulteng Diperintahkan Bayar Tanggung Renteng Hampir Rp1 Miliar
Juru sita PN Palu saat mendatangi kantor Bank Sulteng di Jalan Hasanudin Palu, untuk melaksanakan putusan pengadilan terhadap eksekusi Bank Sulteng.

PALU — Sekitar pukul 10.00 WITA, Rabu 19 November 2025, Panitera Pengadilan Negeri Palu, Aryudiwan, bersama dua Juru Sita—Yepta Tuter dan Ambo Raja—serta Kuasa Hukum Yuliawati M. Yasin, Harun, mendatangi Kantor Pusat Bank Sulteng di Jalan Hasanuddin Nomor 20, Kota Palu.

Juga hadir perwakilan Pemerintah Kelurahan Lolu Utara saat tiba di Bank Sulteng.

Bacaan Lainnya

Kedatangan hari itu merupakan bagian dari rangkaian proses pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Ahmad Ali Temani Ketum PSI Kaesang Sarapan Nasi Kuning Palu

“Kedatangan kami untuk melaksanakan pemenuhan eksekusi isi putusan pengadilan,” jelas panitera dari PN Palu saat bertemu pihak Bank Sulteng.

Dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu yang dibacakan oleh Jurusita Yepta Tuter, dijelaskan bahwa Bank Sulteng memiliki kewajiban secara tanggung renteng bersama Bank Sulteng Kantor Kas Bahomotefe dan mantan Kepala Kantor Kas Bahomotefe, Collis R. Alui.

Baca Juga: Bank Sulteng Sudah Salurkan 15.663 Beasiswa BERANI CERDAS

Total kewajiban yang harus mereka tunaikan yaitu Rp915.740.000, atau hampir 1 miliar. Dasar kewajiban ini merujuk pada rangkaian putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Yaitu putusan PK Nomor 1336 PK/Pdt/2023 tanggal 20 Desember 2023, Jo Putusan Kasasi Nomor 1079 K/Pdt/2022 tanggal 13 April 2022, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 56/Pdt/2021/PT PAL tanggal 13 September 2022, serta Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 108/Pdt.G/2020/PN.Pal tanggal 25 Mei 2021.

Dalam perkara tersebut, Yuliawati M. Yasin adalah Penggugat, sedangkan Bank Sulteng, Kantor Kas Bahomotefe, dan Collis R. Alui berstatus sebagai Tergugat.

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid: Bank Tanah Jadi Solusi Kepastian Lahan Eks HGU di Sulteng

Menanggapi penyampaian panitera PN Palu, juru bicara Bank Sulteng yang didampingi bagian hukum menyatakan, pihaknya menghargai putusan pengadilan dan akan melaksanakan putusan tersebut secara sukarela. Namun, mereka meminta waktu satu minggu untuk mengomunikasikan hal ini kepada jajaran Direksi.

Sebelumpertemuan berakhir, Panitera PN Palu menegaskan bahwa kedatangan pihak pengadilan dan pemohon eksekusi hari itu merupakan upaya terakhir.

“Kita akan bertemu di Pengadilan pada Kamis, 27 November 2025. Jika waktu satu minggu tidak dimanfaatkan oleh Bank Sulteng, maka Pengadilan akan meletakkan sita atas aset bank,” tegasnya.

Baca Juga: Sulteng Lahan Empuk Peredaran Narkoba, 60 Kg Sabu Diamankan di Donggala

Pengadilan, lanjut Yepta, telah menerima surat permohonan sita dari kuasa hukum pemohon eksekusi bertanggal 16 Juni 2025.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Harun, menyampaikan bahwa kliennya sudah cukup lama menunggu iktikad baik Bank Sulteng.

Baca Juga: Wagub Reny Lamadjido Minta Jajarannya Terbuka dan Jujur Saat Diperiksa BPK

“Setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, kami mengajukan permohonan eksekusi. Saat itu, pihak Bank Sulteng meminta waktu karena akan mengajukan PK. Demi menghormati upaya hukum tersebut, kami menahan diri,” ujar Harun.

Namun setelah putusan PK turun, Bank Sulteng belum juga menunjukkan tanda-tanda akan melaksanakan putusan. Karena itulah pihaknya memohon agar pengadilan meletakkan sita atas aset Bank Sulteng. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *