JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan partai politik, belum ada sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU/2024.
Putusan MK 135 tersebut terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
Baca Juga: Pastikan Program MBG di Palu Berjalan, Anggota DPR RI Longki Djanggola Cek ke Lapangan
Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, saat menjadi narasumber di kegiatan Bawaslu RI bertajuk Memperkuat Kelembagaan dan Pengawasan Partisipatif, diSwiss-Belhotel Palu, Selasa (16/9/2025).
Acara itu juga dihadiri Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun, jajaran Bawaslu Palu, mahasiswa, OKP, ormas, praktisi hukum, hingga tokoh politik lokal.
“Belum tahu bagaimana kelanjutannya nanti.
Kami di DPR belum membahas Putusan MK (Nomor 135). Partai juga belum ada sikap,”
kata Longki di hadapan peserta.
Baca Juga: Polisi Sudah Mulai Penyelidikan Kasus PPPK Morut, Longki dan Warda Beri Dukungan
Ketua Partai Gerindra Sulteng itu juga menyinggung wacana masa depan Pilkada yang mulai ramai diperbincangkan. Salah satunya soal pemilihan gubernur yang dikembalikan dipilih DPRD.
“Ada pandangan bahwa gubernur tidak perlu dipilih langsung. Alasannya, gubernur dianggap tidak punya rakyat secara langsung. Yang punya rakyat itu bupati dan wali kota. Gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat. Pandangan seperti ini sah-sah saja,” jelasnya.
Baca Juga: Kabinet Merah Putih Direshuffle Prabowo, Salah Satunya Menteri asal Donggala Sulteng?
Longki berharap, ke depan Pemilu bisa berjalan lebih efisien dengan partisipasi masyarakat yang semakin tinggi.
“Bawaslu harus jadi penjaga kedaulatan rakyat. Pemilu harus efisien dan partisipasi masyarakat juga harus meningkat dari waktu ke waktu,” harap Gubernur Sulteng dua periode (2011 – 2021). ***





