Reaksi Insan Pers di Sulteng ketika Mentan Amran Gugat Tempo Rp200 Miliar

Reaksi Insan Pers di Sulteng ketika Mentan Amran Gugat Tempo Rp200 Miliar
Diskusi publik yang digelar insan pers di Sulteng terkait gugatan Mentan Amran Sulaiman ke Majalah Tempo Rp200 miliar.

PALU – Gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo senilai Rp200 miliar, dinilai akan berdampak secara konstitusi dan sosial. Sebab, ruang kritik dari partisipasi publik menjadi terbatas. Ada ketakutan akan mengalami hal serupa.

“Gugatan (Mentan) tidak hanya menyasar jurnalis dan media, tapi juga menyasar publik ketika mengkritik kebijakan negara. Ini ancaman bagi publik terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia sebagai negara demokrasi,” kata pengacara publik, Moh. Taufik, dalam diskusi bertema “Ketika Kuasa Menggugat Media”.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Gegara Berita Poles-poles Beras Busuk, Tempo Digugat 200 Miliar

Diskusi diselenggarakan oleh Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tengah (KKJ) Sulteng pada Kamis malam (13/11/2025), bertempat di Graha Pena Radar Palu, Jalan Yos Sudarso.

Peserta diskusi membedah dampak gugatan Rp200 miliar terhadap Majalah Tempo.

Taufik menuturkan, kebebasan pers tidak lahir dari ruang hampa, ketetapan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, sebenarnya memberikan jaminan kepada semua warga negara untuk memberikan informasi dan mengakses informasi.

Baca Juga: Rekonsiliasi, Dewan Pers Sambut Positif Kongres Persatuan PWI

“Semangat dibentuknya Undang-Undang Pers tersebut menjamin kemerdekaan sebagai bagian tak terpisahkan dari kedaulatan rakyat. Ada perlindungan hukum diberikan terhadap kebebasan pers,” kata dia.

Taufik menyebut, ada Pasal 28 Undang-undang dasar 1945, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, Peraturan Dewan Pers nomor 3 tahun 2017 tentang pengaduan terhadap sengketa-sengketa jurnalistik.

Baca Juga: Pengawasan Kendaraan ODOL di Lokasi Tambang Morowali dan Morut Diperketat

“Setiap sengketa pers dalam bentuk  apapun itu, semua harus lewat dewan pers. Sebab pers memiliki Undang-undang lex specialis, dalam asas hukum Undang-undang khusus lex specialis mengenyampingkan undang-undang umum,” ujarnya.

Sehingga kata Taufik, sengketa-sengketa pers dalam bentuk apapun itu, tidak bisa masuk dalam ranah perdata maupun dilapor secara pidana.

Pewarta foto senior di Sulteng, Basri Marzuki berpandangan, kasus gugatan Amran tidak sekadar nilai nominal fantastis Rp200 miliar, dimensional sangat mendasar karena menyangkut etik profesi.

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Tinjau Tambang Emas Poboya yang Dikelola CPM

Basri mengatakan, Undang-undang menegaskan semua terkait dengan sengketa pers selesainya di Dewan Pers. Majalah Tempo sudah melaksanakan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dikeluarkan oleh Dewan Pers, ternyata Menpan tidak puas, bahkan melanjutkan ke pengadilan.

“Kita bisa membaca indikasinya, ini adalah upaya membungkam pers. Kritik terhadap sebuah sebuah fenomena itu adalah hak-hak pemenuhan media atas hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi,” katanya.

Hampir mirip disampaikan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Moh. Iqbal. Ia melihat gugatan Mentan Amran terhadap Majalah Tempo, sebagai upaya membangkrutkan media dan pembungkaman partisipasi publik.

Baca Juga: Berantas Tambang Ilegal di Sulteng, Gubernur Temani Menhan Turun ke Morowali

“Ada indikasi Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP),” katanya.

Iqbal mengatakan, kemungkinan teknis anti-Slaap juga harus diterapkan  dimasukkan ke dalam undang-undang pers.

“Gugatan tersebut juga membuat efek menakutkan bagi media-media independen skala kecil, belum punya modal likuid besar tanpa sadar membatasi diri sendiri berekspresi,” katanya.

Baca Juga: Percepatan Industrialisasi Udang Kabupaten Parimo Mendesak, Bupati Erwin Burase Undang Diskusi Pelaku Usaha

Jangka panjangnya, daya kritis kita  berkurang dan mungkin bisa jadi kita tidak lagi menjadi ” watchdog ” dalam pilar demokrasi di Indonesia ini.

Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu Agung Sumandjaya mengatakan,  mungkin saja modal Majalah Tempo itu tidak sampai Rp200 miliar. Ketika Amran Sulaiman melayangkan gugatan Rp200 miliar kepada Tempo, ini kan suatu sinyal bahwa memang benar ada upaya Amran sengaja mematikan Tempo.

Olehnya, Agung sepakat gugatan Amran bukan hanya ancaman bagi Tempo, tapi ancaman bagi ekosistem media, maupun publik dan kelompok masyarakat sipil di Indonesia dalam bersuara.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Kunjungi Palu, Sulteng–Jatim Jalin Misi Dagang dan Investasi

“Kalau kita saja pers yang katanya pilar keempat demokrasi bisa diancam dan dibungkam, bagaimana dengan kawan-kawan (kelompok masyarakat sipil,” katanya.

Hal lain kata Agung mengganggu sejak beberapa tahun terakhir dan menjadi ancaman di daerah, yakni pemanggilan jurnalis sebagai saksi di Kepolisian dalam kasus Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Hal ini sangat mengganggu psikologis jurnalis yang melakukan tugas-tugas jurnalistik.

“Seharusnya berita yang sudah tayang itulah yang dijadikan penyidik alat bukti. Tidak harus jurnalis lagi yang dipanggil. Kalau pun memanggil harusnya penanggungjawab redaksinya bukan kami yang di lapangan, ini sangat mengganggu,” ucapnya.

Baca Juga: Masyarakat Poboya Menagih Janji di Bakrie Tower Jakarta

Diskusi malam itu dipandu Fauzi Lamboka dari Kantor Berita Antara. Turut hadir perwakilan pers mahasiswa, jurnalis warga serta kelompok sipil masyarakat.

KKJ Sulteng sendiri, merupakan wadah dari sejumlah organisasi pers yang melindungi keselamatan jurnalis, seperti AJI Palu, AMSI Sulteng, IJTI Sulteng, PFI Kota Palu dan PWI Sulteng serta kelompok masyarakat sipil terdiri dari Jatam Sulteng, LBH Apik Sulteng dan LPS-HAM. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *