RTnRHL Sulteng 2026 Dibahas, Kadishut: Lahan Kritis Daerah Kita Meningkat 9 Ribu Ha Lebih

RTnRHL Sulteng 2026 Dibahas, Kadishut: Lahan Kritis Daerah Kita Meningkat 9 Ribu Ha Lebih
Kadis Kehutanan Sulteng, Muhammad Neng, saat membuka kegiatan rapat pembahasan dokumen RTnRHL Sulteng tahun 2026. Foto kanan: peserta rapat serius ikuti kegiatan pembukaan. (Foto: IST).

PALU – Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat pembahasan dokumen Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTnRHL) tahun 2026.

Rapat RTnRHL Sulteng berlangsung di kantor Dishut Sulteng, Jalan S Parman, Kota Palu, Rabu (1/10/2025).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Sukseskan Berani Makmur, Wagub Reny Lamadjido Launching Program Transformasi Perhutanan Sosial Sulteng

Rapat dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Sulteng, Muhammad Neng, S.T., M.M.

Hadir pula Kepala Balai DAS Palu Poso, Dekan Kehutanan Universitas Tadulako Prof. Dr. Golar sebagai narasumber, Kepala KPH se-Sulteng, serta pejabat fungsional dan internal Dishut.

Saat membuka kegiatan itu, Neng menyampaikan bahwa bahwa kondisi hutan dan lahan di Sulteng menghadapi tantangan serius. Mulai dari deforestasi, degradasi, alih fungsi lahan hingga dampak perubahan iklim.

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid, Kenalkan BERANI Sehat dan Cerdas Sulteng kepada Rakyat Indonesia

“Rehabilitasi hutan dan lahan bukan hanya kewajiban ekologis, tetapi juga amanat konstitusi dan kebutuhan mendesak untuk menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan hidup,” ujarnya.

Neng memaparkan, luas lahan kritis di Sulteng saat ini mencapai 373.443 Ha. Dari jumlah itu, 212.960 Ha berada di kawasan hutan dan 160.483 Ha di luar kawasan hutan. Angka ini meningkat 9.339 Ha dibandingkan data penetapan nasional tahun 2022.

Peningkatan tersebut menjadi tantangan bersama yang harus dihadapi dengan langkah strategis dan terencana. Dan tahun 2026, ada 105 desa di Sulteng yang masuk dalam RTnRHL berdasarkan usulan UPT KPH/Tahura.

Baca Juga: Untuk Kemanusiaan, Sulteng Launching Program Berani Donor Darah

“Perencanaan rehabilitasi tidak hanya fokus pada aspek ekologis, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan,” jelas Neng.

Kadishut Sulteng itu menekankan, ada empat hal penting dilakukan dalam penyusunan dokumen RTnRHL 2026.

Pertama, berbasis data spasial yang valid, terutama lokasi prioritas kritis, DAS rusak, dan kawasan rawan bencana.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Ingatkan Pemerintah soal Kejelasan Kewenangan Daerah Awasi Pertambangan

Kedua, pentingnya sinergi lintas sektor dengan BPDAS, KPH, pemerintah daerah, hingga mitra pembangunan.

Ketiga, partisipasi masyarakat sebagai roh utama, sebab manfaat rehabilitasi tidak hanya dilihat dari jumlah hektare yang ditanam.

Keempat, dokumen RTnRHL harus sejalan dengan visi pembangunan daerah, yakni “Berani Mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai wilayah Pertanian dan Industri yang Maju dan Berkelanjutan.”

Baca Juga: KPK Pasang Mata, Wagub Sulteng Minta Pengadaan Barang dan Jasa Harus Jelas Kronologinya

“Semoga dokumen RTnRHL yang kita bahas ini melahirkan rencana yang komprehensif, realistis, dan aplikatif. Rehabilitasi hutan dan lahan jangan hanya jadi proyek tahunan, tapi gerakan bersama untuk mengembalikan fungsi ekologis sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Neng.

Rehabilitasi hutan dan lahan di Sulteng, sebutnya, juga sejalan dengan upaya penurunan emisi gas rumah kaca dan mendukung kerangka FOLU Net Sink 2030. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *