Sabu-sabu 104 Gram Ditemukan di Rumahnya, Siapa Pria di Tolitoli yang Ditangkap Polda Sulteng?

Sabu-sabu 104 Gram Ditemukan di Rumahnya, Siapa Pria di Tolitoli yang Diamankan Polda Sulteng?
Seorang pria 63 tahun di Kabupaten Tolitoli, Sulteng, diamankan tim Ditresnakoba Polda Sulteng. Ditemukan sabu 104 gram dari pria tersebut. (Foto: IST).

PALU – Ada penangkapan kasus narkotika di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Seorang pria diciduk polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menangkap pria berinisial GKG tersebut. Umurnya 63 tahun.

Bacaan Lainnya

Siapa GKG? Pria paruh baya ini bertempat tinggal di Jalan, Dr Moh Hatta, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

Baca Juga: Revitalisasi RTH Tanjung Batu, Proyek Strategis Bupati Tolitoli yang Diragukan

Ia ditangkap pada Selasa (22/10/2025) pagi di rumahnya sekitar pukul 08.54 WITA. GKG disebut-sebut masih berdarah Thionghoa.

Kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo, memimpin langsung penggerebekan setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu dalam pelbagai ukuran beserta peralatan untuk mengedarkan dan mengonsumsinya,” terang Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring di Palu, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga: Kadis Perkim Bela Proyek RTH Tanjung Batu, Ternyata Kontraktornya “Sultannya Tolitoli”

Saat GKG ditangkap, Ditresnarkoba menyita 3 paket besar dan 15 paket kecil sabu-sabu. Kemudian 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 alat hisap (bong), 1 korek gas, 1 sendok plastik sabu-sabu.

Juga ditemukan lakban hitam, serta beberapa ponsel dan tablet yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

“Total sabu-sabu seberat 104,82 gram. Selain itu, tim juga menemukan kartu ATM BRI milik pelaku,” ungkap Sembiring.

Baca Juga: Alat Beratnya Diduga Digelapkan, Pengusaha Tolitoli Rugi Ratusan Juta

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, sabu-sabu tersebut diperoleh GKG dari seseorang berinisial GG, warga Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.

Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti sudah berada di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng di Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga tengah menelusuri jaringan pemasok sabu-sabu yang terhubung dengan pelaku,” tandas Sembiring.

Baca Juga: Berhasil Turunkan Angka Stunting, Sry Nirwanti Apresiasi Kerja Keras PKK Tolitoli

GKG dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *