PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan perhatian serius terhadap polemik pembentukan Satuan Tugas Berani Saber Hoaks atau Satgas BSH. Satgas ini dibentuk berdasarkan SK Gubernur Sulteng Anwar Hafid.
Atensi dari Komnas HAM menyusul kritik dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, yang menilai keberadaan Satgas berpotensi mengancam kebebasan pers.
Baca Juga: Satgas BSH Bikin Gaduh, Pemprov Sulteng Lakukan Evaluasi
Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livand Bremer menegaskan, upaya pengawasan informasi oleh lembaga pemerintah harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Langkah yang keliru justru berisiko mencederai prinsip demokrasi serta melanggar hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan kemerdekaan Pers.
“Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang dijamin dalam sistem demokrasi. Karena itu, setiap kebijakan yang bersentuhan dengan kerja jurnalistik tidak boleh keluar dari koridor hukum,” kata Livand mengingatkan melalui pernyataan resminya, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Giliran AJI Palu Kritik Satgas BSH yang Dibentuk Gubernur Sulteng
“Pers yang merdeka adalah pilar demokrasi. Negara wajib melindunginya, bukan justru membatasi,” imbuh Livand.
Komnas HAM Sulteng mengingatkan, tanpa batasan tugas dan fungsi yang jelas, Satgas BSH berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM. Salah satunya adalah ancaman terhadap hak kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pemerintah, tidak boleh bertindak sebagai “polisi kebenaran” yang secara sepihak menilai informasi layak atau tidak bagi publik.
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Dorong Sigi Jadi Sentra Pertanian Sulteng
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kata dia, juga secara tegas melarang segala bentuk penyensoran dan pembredelan. Jika Satgas BSH menyasar produk jurnalistik, tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap independensi pers.
Komnas HAM juga menyoroti potensi meningkatnya kriminalisasi terhadap jurnalis. Karena berdasarkan data pengaduan Komnas HAM Sulteng tahun 2025, tercatat adanya kasus kriminalisasi jurnalis.
“Kondisi ini menunjukkan posisi jurnalis yang sudah rentan, sehingga kehadiran Satgas yang tidak akuntabel dikhawatirkan memperburuk situasi dengan dalih pemberantasan hoaks,” kritik Livand.
Untuk itu, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, untuk meninjau kembali tugas dan fungsi Satgas BSH.
Baca Juga: KKJ Kritisi Satgas BSH Bentukan Gubernur Anwar Hafid: Pers Bukan Musuh Pemerintah
Pemerintah juga diminta memastikan Satgas tidak mengambil alih peran penegakkan hukum atau melakukan penilaian terhadap konten jurnalistik yang menjadi kewenangan Dewan Pers.
“Kami mendorong pemerintah agar lebih mengedepankan penguatan literasi digital masyarakat, dibandingkan pendekatan pembatasan. Pemberantasan berita bohong seharusnya dilakukan melalui edukasi publik, bukan dengan membentuk lembaga pengawas yang berpotensi disalahgunakan,” harap Livand.
Selain itu, pelibatan organisasi pers seperti AJI, PWI, dan IJTI dinilai penting dalam setiap perumusan kebijakan yang berkaitan dengan arus informasi. Langkah ini diperlukan untuk mencegah munculnya aturan multitafsir atau pasal karet yang dapat mengancam kebebasan berekspresi.
Baca Juga: Kemarahan Anwar Hafid soal Pohon Rujab Ditebang seperti ‘Senjata Makan Tuan’
“Kebebasan pers adalah oksigen bagi demokrasi. Jangan sampai Satgas BSH berubah menjadi alat untuk memilah informasi demi kepentingan citra pemerintah daerah semata. Komnas HAM akan mengawal agar pengawasan informasi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak jurnalis maupun hak publik atas informasi,” tegas Livand.
Meski Satgas BSH kiri kanan dikritik publik, hingga kini Gubernur Sulteng Anwar Hafid belum juga memberikan pernyataan resminya menyikapi kegaduhan ini. (*)





