Satgas BSH Bikin Gaduh, Pemprov Sulteng Lakukan Evaluasi

Satgas BSH Bikin Gaduh, Pemprov Sulteng Lakukan Evaluasi
Satgas BSH akan dilakukan evaluasi oleh Pemprov Sulteng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik). Hal ini ditegaskan Plt Kepala Diskominfosantik Sulteng, Wahyu Agus Pratama.

PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) menegaskan, akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Satuan Tugas Berani Saber Hoaks (Satgas BSH).

Langkah ini diambil menyusul beredarnya surat Satgas BSH yang melabeli karya jurnalistik sebagai “malinformasi” dan menuai polemik di ruang publik.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: KKJ Kritisi Satgas BSH Bentukan Gubernur Anwar Hafid: Pers Bukan Musuh Pemerintah

Surat tersebut ditandatangani Ketua Satgas BSH, Irfan Deny Pontoh, dan disebarluaskan melalui akun media sosial resmi Satgas BSH.

Publikasi itu mendapat sorotan dan kritik tajam, terutama dari kalangan pers serta pegiat kebebasan berekspresi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfosantik Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, menegaskan penerbitan surat tersebut berada di luar kendali Diskominfosantik dan dilakukan tanpa koordinasi.

Baca Juga: Giliran AJI Palu Kritik Satgas BSH yang Dibentuk Gubernur Sulteng

Satgas BSH diketahui berada di bawah naungan Diskominfosantik, sehingga setiap langkah seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu.

“Itu surat di luar kendali kami. Tidak ada koordinasi sama sekali. Seharusnya disampaikan lebih dulu, karena Satgas ini berada di bawah Diskominfo Sulteng,” ujar Wahyu saat ditemui di Kantor Diskominfosantik Sulteng, Senin (29/12/2025).

Baca Juga: Kemarahan Anwar Hafid soal Pohon Rujab Ditebang seperti ‘Senjata Makan Tuan’

Wahyu juga menyayangkan adanya pelabelan terhadap karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme yang telah diatur Dewan Pers. Menurutnya, penilaian atas produk jurnalistik tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pihak mana pun.

Ia menegaskan, Satgas Berani Siber Hoaks dibentuk dengan mandat utama melakukan edukasi dan literasi digital kepada masyarakat, bukan untuk menilai atau menghakimi karya jurnalistik.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Murka soal Penebangan Pohon Depan Rujab Siranindi

“Fokus Satgas adalah sosialisasi dan literasi digital, agar masyarakat mampu mengenali hoaks serta lebih bijak dan cerdas dalam berkomunikasi di media sosial,” jelasnya.

Untuk mencegah polemik serupa terulang, Diskominfosantik memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tugas, fungsi, serta mekanisme kerja Satgas BSH.

“Kami akan mengevaluasi secara keseluruhan agar ke depan pelaksanaan tugas Satgas lebih tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegas Wahyu.

Baca Juga: KPK Rekomendasi Pemprov Sulsel Belajar Sistem Proyek Multi Years di Sulteng

Diskominfosantik selama ini menjaga hubungan baik dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam penyampaian informasi kepada publik. “Selama ini kami menjaga hubungan baik dengan insan pers,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah secara tegas menolak pernyataan dan narasi Satgas BSH bentukan Gubernur Sulawesi Tengah yang disebarluaskan melalui media sosial.

KKJ menilai, tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk pembungkaman, intervensi, dan pengendalian subjektif terhadap kerja jurnalistik.

Baca Juga: SHI Sulteng: Tambang di Loli Oge Bukan Pembangunan, tapi Perampasan Ruang Hidup

“Pernyataan itu mengancam prinsip kemerdekaan pers yang dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Arief.

KKJ menegaskan kemerdekaan pers bukan objek pengawasan satuan tugas mana pun. Tidak ada lembaga di luar Dewan Pers yang berwenang menilai, menghakimi, atau mengancam pemberitaan media.

Baca Juga: HUT ke-12 Kabupaten Morowali Utara, Gubernur Sulteng Hadir

Selain itu, KKJ menolak pelabelan karya jurnalistik sebagai “gangguan informasi” atau “malinformasi” tanpa penilaian Dewan Pers, serta mengecam ancaman penggunaan Undang-Undang ITE terhadap pemberitaan media yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terselubung. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *