PALU – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu.
Tahap II dilakukan pada Senin (12/1/2026).
Perkara ini merugikan keuangan negara sekitar Rp1,4 miliar.
Baca Juga: Dana Penyertaan Modal Perumda Palu Bermasalah, Tiga Orang Sudah Ditahan Jaksa
Penyidik menyerahkan tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum. Mereka masing-masing berinisial ST selaku Direktur Keuangan dan Administrasi Perumda Palu, RBM selaku Direktur Operasional Perumda Kota Palu, serta BA selaku Direktur CV Sentral Bisnis Persada yang menjadi perusahaan rekanan.
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Integritas Penegakan Hukum dalam Kasus Korupsi Dipertanyakan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palu, Junaedi, mengatakan tahap II menandai rampungnya proses penyidikan dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah kami laksanakan dari penyidik Kejari Palu kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Junaedi di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Palu selama 20 hari, terhitung sejak Senin 12 Januari hingga Sabtu 31 Januari 2026.
Baca Juga: Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Asintel dan Aswas Kejati Sulteng Berganti
Menurut Junaedi, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjalani proses persidangan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Palu, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,4 miliar dari total penyertaan modal Perumda Palu sebesar Rp3 miliar.
Baca Juga: Komisioner KPID Sulteng Terjerat Korupsi, KPI Pusat: Menunggu Putusan Inkracht
Dana tersebut terdiri atas belanja tidak langsung sebesar Rp733,6 juta dan belanja langsung Rp2,26 miliar.
“Dalam pelaksanaannya, sebagian dana digunakan tidak sesuai peruntukannya, bahkan ada yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban,” jelasnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Jalan Parimo 2023, Mantan Kadis PUPR Ditahan
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP. (*)





