SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi juga mengeluarkan surat edaran libur sekolah bagi SMP, SD dan TK/PAUD. Edaran tersebut bernomor: 100.4.2/076.75/SETDA 2025.
Edaran itu ditandatangani Bupati Sigi Rizal Intjenae tertanggal 31 Agustus 2025. Pertimbangan libur karena ada rencana aksi demonstrasi.
Baca Juga: SMA Sederajat di Sulteng Diliburkan, Bisa sampai Tiga Hari Menyesuaikan Kondisi
Edaran libur sekolah di Sigi mengikuti kebijakan provinsi yang juga meliburkan SMA/SMK sederajat.
Libur sekolah hanya 1 September saja. Pada 2 September siswa siswi masuk sekolah lagi. Tapi jika situasi belum memungkinkan, bisa tiga hari liburnya.
Baca Juga: Aksi Demo Dimana-mana, Mantan Gubernur dan Wali Kota Palu Serukan Jaga Sulteng
Para kepala sekolah diminta mengimbau siswa siswi untuk berada di rumah saja. Kepala Dinas juga diminta memantau dan melaporkan situasi di lapangan.
Diketahui, untuk SMA/SMK sederajat saat ini kewenangannya dibawahi provinsi. Sedangkan untuk SMP, SD dan TK/PAUD kewenangan di kabupaten/kota. (*)





