PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengungkap temuan sabu-sabu seberat 7 kilogram lebih di Kota Palu.
Sabu 7 kilogram disembunyikan dalam bungkusan plastik durian dan paket bening.
Polisi menemukan barang bukti tersebut saat menggerebek sebuah rumah di kompleks perumahan Blok X No.12 Lasoani, Kota Palu.
Baca Juga: Keributan Akibat Miras, Warga Desa Binangga Sigi Tewas Ditusuk
Penggrebekan dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah pada Minggu (21/9/2025) dini hari, sekitar pukul 01.28 WITA.
Dua orang pelaku, VR (29) dan MH (26), kini telah diamankan polisi.
Baca Juga: Update Kasus Keracunan MBG di Bangkep, Tim RSUP Wahidin Makassar Diturunkan
VR diketahui warga BTN Lasoani. Sedangkan MH (26) warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi.
Di kompleks perumahan itu diduga menjadi tempat penyimpanan sabu-sabu untuk diperjualbelikan.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, mengatakan penggerebekan dipimpin Kanit 1 Subdit 1 AKP Pabia Palulun bersama Panit 1 Iptu Juan Estephan dan Panit 2 Iptu Lukman.
Baca Juga: Selamat Bekerja Ibunda Guru Sulteng, Sry Nirwanti Bahasoan
“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan. Ada yang disimpan dalam plastik durian besar, paket bening, hingga butiran ekstasi,” ujar Sembiring.
Barang bukti yang diamankan antara lain 6 kg sabu dalam plastik durian besar, 2 paket sabu masing-masing 1 kg, 1 paket sabu ukuran besar, 2 paket sedang, 2 paket kecil.
Baca Juga: Usut Keracunan Massal Siswa di Bangkep, Polisi Periksa Sampel Makanan MBG di Palu
Kemudian 25 butir ekstasi berwarna kuning.
Polisi juga menyita alat isap, timbangan digital, plastik kemasan, dompet merah, 1 tas besar hitam, 1 unit iPhone 15, 1 unit iPhone 13, dan 2 unit ponsel Oppo.
Kedua pelaku kini ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Bertemu Kemendagri, Ketua DPRD Morut Komitmen Kawal Penggunaan TKD
Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar,” tegas Sembiring. (*)





