Sepanjang 2025, Kejati Sulteng Selamatkan Uang Negara Rp39 M dari Kasus Tipikor

Sepanjang 2025, Kejati Sulteng Selamatkan Uang Negara Rp27,4 M dari Kasus Tipikor
Kepala Kejaksaan (Kajati) Sulteng, Nuzul Rahmat, memaparkan penanganan kasus korupsi saat coffee morning dengan wartawan dan LSM Antikorupsi di kantor Kejati Sulteng, Senin (8/12/2025).

PALU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) memaparkan capaian kinerja bidang tindak pidana khusus sepanjang Januari hingga 9 Desember 2025.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan coffee morning bersama wartawan, LSM, dan pegiat antikorupsi, Senin (8/12/2025), di Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Dugaan Korupsi Jalan Parigi Moutong 2023, Kejati Sulteng Tahan Mantan Ketua Gapensi

Kegiatan tersebut digelar menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh setiap 9 Desember.

Hadir langsung Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat, didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) serta sejumlah pejabat lainnya.

Nuzul menegaskan komitmen Kejati Sulteng dalam pemberantasan tindak pidana korupsi atau Tipikor. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penyelamatan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Mess Pemda Morowali Bikin Penasaran, Jaksa Sudah Amankan Duit Rp9,2 Miliar

“Sepanjang 2025, kami mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan dengan orientasi pemulihan aset negara,” ujar Nuzul.

Sepanjang tahun 2025, sebutnya, bidang pidana khusus telah menangani:

  • 21 kasus berstatus penyelidikan

  • 11 kasus berstatus penyidikan, dan

  • Penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp27,4 miliar

Capaian tersebut melampaui target berbasis anggaran yang hanya lima perkara, serta melebihi target Jaksa Agung sebanyak 10 perkara.

Baca Juga: Korupsi di Tiga Kabupaten, Rp4,8 M Kerugian Negara Berhasil Diselamatkan Kejati Sulteng

Kejati Sulteng juga memprioritaskan penanganan perkara besar atau big fish, termasuk kasus yang melibatkan kepala daerah dan kepala dinas.

Tak hanya di tingkat Kejati, ujar Nuzul, seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sulawesi Tengah turut menunjukkan kinerja positif penanganan Tipikor.

Sepanjang 2025, Kejari se-Sulteng berhasil menangani:

  • 30 kasus berstatus penyidikan

  • Penyelamatan kerugian negara sebesar Rp9,93 miliar

Sementara itu, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) juga berperan aktif, khususnya di wilayah dengan kondisi geografis yang menantang. Total capaian Cabjari se-Sulteng meliputi:

  • 8 kasus penyidikan

  • Penyelamatan kerugian negara sebesar Rp1,91 miliar

Baca Juga: Kejati Sulteng Hentikan Penyidikan PT RAS karena Tak Cukup Bukti

Jika ditotal, kurang lebih 50 kasus Tipikor diusut (penyidikan) Kejati Sulteng dan jajarannya di daerah. Uang negara diselamatkan Rp39,2 miliar.

Nuzul Rahmat menegaskan, seluruh jajaran Kejaksaan di Sulawesi Tengah akan terus menjaga profesionalitas, integritas, dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.

“Kami berkomitmen menjaga marwah institusi serta memastikan setiap rupiah uang negara terselamatkan demi kepentingan masyarakat,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *