Simposium Nasional Akuntansi XXVIII di Palu, Asintel Kejati Sebut Kejaksaan Rumah Nyaman bagi Aparatur Desa

Simposium Nasional Akuntansi XXVIII di Palu, Asintel Kejati Sebut Kejaksaan Rumah Nyaman bagi Aparatur Desa
Asintel Kejati Sulteng, Ardi Surianto, saat jadi salah satu pembicara di kegiatan Simposium Nasional Akuntansi XXVIII di Untad Palu, Selasa 10 September 2025. (Foto: IST).

PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah diwakili Asisten Intelijen Ardi Surianto, menjadi salah satu narasumber kegiatan Simposium Nasional Akuntansi (SNA) XXVIII Tahun 2025.

Simposium diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia bekerja sama dengan Universitas Tadulako (Untad) Palu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Kejati Sulteng Hentikan Penyidikan Masalah PT RAS

Simposium digelar di gedung Fakultas Ekonomi Untad Palu di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, pada Selasa 10 September 2025.

Simposium mengusung tema “Accounting for Sustainability: The Role of Accountants in Achieving SDGs and Mitigating Climate Physical Risks”.

Dalam forum bergengsi yang mempertemukan akademisi, praktisi, regulator, dan pemangku kepentingan di bidang akuntansi tersebut, Asintel Kejati Sulteng membahas pengelolaan keuangan desa bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Jatam Sulteng Minta Gubernur Anwar Hafid Segera Tertibkan Tambang Ilegal

Asintel memaparkan peran kejaksaan dalam mendukung tata kelola Dana Desa, khususnya dalam aspek pencegahan, penyalahgunaan dan pendampingan hukum.

Kejaksaan kata dia, berkomitmen menghadirkan pengawalan, asistensi, bimbingan, serta penyuluhan hukum kepada perangkat desa. Tujuannya untuk memaksimalkan pengelolaan keuangan desa.

“Sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari,” ujar Asintel.

Baca Juga: 5 Ribu Bibit Kelapa Ditanam di Sigi, Wagub Reny: Wujudkan Sulteng Tangguh, Ribuan Bibit Tambahan Disiapkan

Ia menyoroti pentingnya strategi pendampingan preventif. Mulai dari koordinasi lintas lembaga, optimalisasi peran APIP, penguatan kompetensi aparatur desa melalui penyuluhan hukum.

Asintel juga meminta masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi berbasis teknologi informasi jagadesa.kejaksaan.go.id sebagai sarana pelaporan dan pengawasan real time.

Baca Juga: Rp23 M Proyek Fisik di Morut Dilelang saat Memasuki Musim Hujan

“Prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan disiplin anggaran, sangat penting. Supaya Dana Desa benar-benar tepat sasaran, tidak alami kebocoran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pesan Asintel Kejati Sulteng.

Tak lupa, Asintel mengajak seluruh pihak untuk menjadikan kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi aparatur desa, untuk berkonsultasi, bersinergi, dan bersama-sama membangun tata kelola desa yang lebih akuntabel. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *