PALU – Kegiatan belajar mengajar jenjang SMA, SMK, dan SLB di Sulawesi Tengah, diliburkan Senin hari ini, 1 September 2025.
Kebijakan libur tertuang dalam surat edaran nomor: 100.3.4.4/3325 SEK Tahun 2025 yang ditandatangani Kadis Pendidikan Sulteng, Yudiwadi V. Windarussalima.
Baca Juga: Dr Johny Salam Dalam Kenangan Sang Murid
Keputusan libur diambil menyusul informasi rencana aksi demonstrasi 1 September, yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
“Libur hanya satu hari. Jika 2 September kondisi kondusif, sekolah kembali berjalan normal,” demikian isi edaran tersebut.
Kepala sekolah diminta mengimbau siswa tetap di rumah, mengisi waktu dengan kegiatan positif, dan tidak ikut aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
Libur tidak dimaknai berkepanjangan, dengan batas maksimal tiga hari, jika kondisi belum memungkinkan atau kurang kondusif.
Baca Juga: Aksi Demo Dimana-mana, Mantan Gubernur dan Wali Kota Palu Serukan Jaga Sulteng
Kepala Cabang Dinas di tiap wilayah wajib melaporkan pelaksanaan edaran ini. Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, bupati/wali kota, Kapolda, dan Kapolres se-Sulteng.
Dengan langkah ini, Dinas Pendidikan berharap sekolah dan orang tua dapat bersama menjaga keselamatan siswa selama libur sementara. (*)





