TOLITOLI – Polemik pembelian aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolitoli senilai Rp7 miliar, berupa dua unit rumah serta lahan seluas tiga hektar, terus menjadi bola liar di kalangan masyarakat kota cengkeh.
Usai Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Stefi Yohanis Hurlatu, berjanji akan mengusut tuntas prosedur dan mekanisme pembelian aset yang menggunakan dana APBD-P tahun 2025 tersebut, kini giliran Bupati Tolitoli Amran H Yahya angkat bicara.
Baca Juga: Pembelian Aset Pemkab Rp7 Miliar Mulai Diendus Polres Tolitoli
Bupati Amran sampaikan, ia sangat setuju jika pembelian ketiga aset itu diusut tuntas agar jelas duduk persoalannya.
Namun, kata dia, harus dipahami bahwa proses pembelian ini selain telah mendapat persetujuan DPRD, menyangkut harga pun telah berdasarkan taksiran dan penilian Tim Appraisal.
Bupati juga membantah jika dalam proses pembelian aset-aset ini terjadi persekongkolan jahat atau kongkalikong.
Baca Juga: Ada Ordal Terlibat? Dokumen Rumah Pribadi Sekab Tolitoli Seharga Rp800 Juta Diduga Dimanipulasi
“Tidak ada lagi tanah murah di Tolitoli apalagi di pinggir jalan. Kemudian apakah salah kita membeli tanah keluarga jika harganya sama? Justru itu lebih tidak bagus. Apalagi tidak ada larangan kita membeli tanah keluarga, jika itu telah sesuai prosedur,” ujar Bupati Tolitoli dikonfirmasi, Rabu 25 Februari 2026, via ponselnya.
Amran juga meluruskan perihal pembelian rumah suami Isti, yang notabene adik kandungnya sendiri seharga Rp1,2 miliar.
“Rumah ini sudah lama memang mau dijual dengan harga Rp1, 5 miliar. Setelah Tim Appraisal turun disuruh bayar Rp1,4 miliar, tapi saya tidak mau, sehingga disepakati di harga 1,2 miliar,” papar Amran.
Baca Juga: Polemik Pembelian Aset Rp7 Miliar, Ada Apa Sekab Tolitoli Bungkam?
Begitu pun dengan rumah milik sekretaris kabupaten yang dibandrol dengan harga Rp800 juta. Semua itu menurut Amran, telah sesuai mekanisme dan prosedur.
Bahkan, tambahnya, pembelian rumah Sekab Moh Asrul Bantilan yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Tolitoli.
“Jadi, bohong juga jika pembelian aset ini tidak melalui persetujuan dewan,” tandasnya.
Baca Juga: Diduga Ada Kongkalikong, APH Didesak Usut Pembelian Aset Pemkab Tolitoli Rp7 Miliar
Persoalan pembelian aset berupa lahan TPA, pihaknya kata Bupati sudah mencari-cari lokasi. Namun yang ditemukan tidak layak, sehingga ketika ditemukan lahan di Desa Buntunaz maka itulah yang dijadikan lahan TPA. Soal harga juga telah melalui Tim Appraisal.
“Yang jelas, kami merasa tidak ada yang kita rugikan. Dan kita juga tidak menerima sesuatu. Soal Sekab Asrul Bantilan bungkam, silakan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan,” kata Bupati.
Baca Juga: Di Tengah Efisiensi APBD, Pemkab Tolitoli Beli Aset Rp7 Miliar
“Intinya, saya lebih suka ada pemeriksaan, agar pembelian aset-aset ini tidak membias. Cuma yang tidak bagusnya, kalau selalu diberitakan,” tandas Amran Hi Yahya.
RENCANA HEARING TIDAK JELAS
Terpisah, saat dihubungi beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPRD Tolitoli, Risman, sempat menyatakan bahwa lembaganya akan melakukan hearing atau RDP sehubungan dengan polemik pembelian aset Rp7 miliar ini.
Ia akui ada persetujuan DPRD soal pembelian aset. Tapi untuk aset milik siapa yang dibeli, itu tidak diketahui DPRD.
Baca Juga: Revitalisasi RTH Tanjung Batu, Proyek Strategis Bupati Tolitoli yang Diragukan
Namun seiring waktu, rencana hearing yang disampaikan Risman sebelumnya, tidak jelas lagi kapan dilaksanakan. Meski pembelian aset ini menjadi sorotan masyarakat, rencana hearing DPRD seolah “hilang ditelan bumi”.
Risman juga yang ditanyakan lagi terkait ini, tidak pernah lagi menggubris pertanyaan atau konfirmasi media. (*)





