PALU — Tangkapan besar narkoba kembali dilakukan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Kali ini, 60 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam operasi di Kabupaten Donggala, Kamis (13/11/2025) lalu.
Pengungkapan ini menjadi yang terbesar sejak Polda Sulteng berdiri, atau sekitar tiga pekan setelah Irjen Pol Endi Sutendi menjabat sebagai Kapolda Sulteng.
Baca Juga: Sembunyikan 7 Kg Sabu dalam Plastik Durian, Ditresnarkoba Polda Sulteng Bekuk Dua Pelaku
Ia langsung membukukan rekor pengungkapan sabu terbesar dan menegaskan komitmennya memberantas narkoba lintas negara.
Konferensi pers pengungkapan narkoba 60 Kg tersebut, digelar di lobi utama Mapolda Sulteng di Palu, Selasa (18/11/2025).
Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi hadir bersama Kabidhumas Kombes Pol Djoko Wienartono dan Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring. Sejumlah barang bukti ditampilkan, termasuk lima tersangka yang berhasil diamankan.
Baca Juga: Bawa 3 Kg Sabu, Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu
Kelima tersangka yakni AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57). Mereka diduga bagian dari jaringan internasional asal Tawau, Malaysia. Polisi memaparkan peran masing-masing, mulai dari kurir, penghubung, hingga pengendali lapangan.
Kapolda Irjen Endi mengapresiasi kerja keras personel Ditresnarkoba. Ia menegaskan pengungkapan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkotika.
“Saya imbau masyarakat Sulawesi Tengah untuk waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba. Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita lindungi generasi muda dari ancaman ini,” ujarnya.
Baca Juga: Sabu-sabu 104 Gram Ditemukan di Rumahnya, Siapa Pria di Tolitoli yang Ditangkap Polda Sulteng?
Ia menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari dukungan berbagai pihak. Kolaborasi dengan stakeholder dan masyarakat dinilai sangat penting untuk memerangi narkoba.
“Kami memohon partisipasi semua pihak. Mari kita jaga generasi muda Sulawesi Tengah agar tidak terjerumus oleh peredaran maupun pengaruh narkoba,” tambahnya.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap 578 Kasus Narkoba Januari – September 2025
Sementara itu, Dirresnarkoba Kombes Pribadi Sembiring menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan AF, yang diduga sering mengambil sabu dari luar negeri melalui jalur laut.
“Sabu itu dikemas di kapal sebelum diambil MF di pesisir Desa Rerang. Seluruh prosesnya telah dipantau ketat tim Ditresnarkoba,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Dihadang Warga saat Gerebek Narkoba di Kayumalue, Polda Sulteng Jelaskan Kronologinya
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah dan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Pengalaman kami, hukuman berat belum tentu memberi efek jera. Banyak faktor yang membuat mereka tetap nekat, seperti ekonomi dan pendidikan,” ucapnya.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Dusun Saluki Omu Ditangkap, Polisi Temukan 38 Paket
Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), hingga Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari lima tahun, dua puluh tahun, hingga penjara seumur hidup.
Polisi menyebut pengungkapan ini setara menyelamatkan 300 ribu jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba. (*)





