Tak Cukup Bukti, Kejati Sulteng Hentikan Penyidikan Masalah PT RAS

Kasipenkum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian. (Foto: Dok).

PALU – Penyidikan masalah PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) sudah dihentikan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Alasan Kejati menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti. Kini, anak perusahaan Astra Agro Lestari itu pun bebas dari tuduhan korupsi.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bansos 2020

PT RAS sebelumnya heboh. Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Era, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara itu disebut-sebut merugikan keuangan negara sekitar Rp79 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, membenarkan penghentian penyidikan tersebut.

“Penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan lahan HGU PTPN XIV oleh PT RAS dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup,” kata Sofian saat dihubungi media ini, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga: Soroti Pemeriksaan Bupati Buol di KPK, HMI Singgung Integritas Kepemimpinan

Penghentian penyidikan dilakukan setelah ekspose berjenjang di internal kejaksaan. Ia menolak bahwa alasan dihentikan penyidikan karena ada intervensi dari pihak lain.

“Tidak ada intervensi. Proses penghentian murni karena alasan hukum,” tegasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *