PARIGI MOUTONG – Para cukong yang mendanai aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di wilayah hulu Sungai Taopa di Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, diminta segera ditangkap.
Selain ditangkap, alat berat yang mereka gunakan juga harus disita. Saat ini, sekitar 15 unit alat berat sudah beroperasi di lokasi PETI di Sungai Taopa.
Baca Juga: PETI di Hulu Sungai Taopa Aman-aman Saja, LSM Format Minta Polhut Gakkum Bertindak
Desakan ini dilontarkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Merdeka Tanggap (LSM Format) Parigi Moutong, Rustam H. Husen.
Kata Rustam, pihaknya menerima laporan dari warga mengenai keberadaan sekitar 15 unit excavator yang beroperasi di kawasan tersebut. Ia juga menyebutkan sejumlah inisial yang diduga sebagai pemilik alat berat, di antaranya H. KWN (2 unit), AO (2 unit), GR (5 unit), LE (2 unit), dan RK (4 unit).
“Kami mendesak Polhut Gakkum segera bertindak. Tangkap para cukong yang menjadi dalang kegiatan PETI ini,” tegas Rustam, Sabtu (8/11/2025).
Baca Juga: Dua Pelaku PETI di Ongka Malino Parigi Moutong Ditangkap
Menurutnya, maraknya aktivitas tambang ilegal diduga tidak lepas dari adanya dukungan pihak tertentu, sehingga para pelaku bisa bebas merusak hutan dan menggali aliran sungai tanpa takut ditindak.
“Jangan dibiarkan terus. Kerusakan lingkungan di Gio Barat sudah parah. Gakkum harus turun tangan dan bersikap tegas,” ujarnya.
Rustam juga menuturkan, setiap kali aparat melakukan operasi, para pelaku kerap menyembunyikan alat berat ke dalam hutan agar seolah-olah tak ada kegiatan di lokasi.
Baca Juga: Pengawasan Kendaraan ODOL di Lokasi Tambang Morowali dan Morut Diperketat
“Kalau ada kabar penertiban, mereka buru-buru memindahkan alatnya ke hutan. Kami curiga ada oknum yang ikut bermain,” ungkapnya.
Ia menambahkan, aktivitas tambang ilegal tak hanya terjadi di Desa Gio Barat, tetapi juga menyebar ke beberapa wilayah lain seperti Lambunu, Karya Mandiri, dan Lobu.
Rustam pun meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) melalui Polisi Kehutanan (Polhut) segera mengusut tuntas jaringan PETI di Moutong.
Baca Juga: Bikin Heboh, Polda Sulteng Dalami Dugaan Penggelapan Mobil Rental oleh Briptu Yuli Setyabudi
Untuk diketahui, Polhut Gakkum berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan memiliki wewenang melakukan penindakan terhadap pelanggaran di kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan ilegal.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi yang dikirimkan tim media kepada perwakilan Gakkum Sulawesi, Muh. Amin, pada Sabtu (8/11/2025), belum mendapat tanggapan. (*)





