PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, mulai melakukan investigasi atas dugaan malpraktik di RSUD Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara.
Akibat itu, seorang pasien yang bernama
Saharudin Landoala (22), meninggal dunia setelah menjalani operasi amandel pada 15 Februari 2026 lalu.
Tim pemantauan dan investigasi yang diterjunkan ke Morowali Utara, tujuannya untuk menelusuri penyebab kematian almarhum Saharudin.
Baca Juga: Pasien RSUD Kolonodale Meninggal setelah Operasi Amandel, Komnas HAM Minta Investigasi Terbuka
Operasi amandel yang dijalani korban diketahui merupakan prosedur medis rutin. Namun, pasien dilaporkan meninggal dunia setelah tindakan operasi dilakukan dokter RSUD Kolonodale.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa setiap kematian yang terjadi di fasilitas kesehatan publik, harus dipastikan melalui proses yang transparan dan akuntabel.
“Nyawa manusia tidak boleh dianggap sebagai risiko statistik semata. Tim kami turun ke Kolonodale untuk memastikan hak untuk hidup tetap menjadi prioritas tertinggi di atas birokrasi medis apa pun. Jika ada kesalahan, harus ada yang bertanggung jawab. Ini demi memberikan rasa keadilan bagi almarhum dan keluarganya,” tegas Livand, Minggu (1/3/2006).
Baca Juga: Komnas HAM Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Untad Palu
Dalam proses investigasi, tim Komnas HAM akan melakukan pendalaman menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya kelalaian prosedur medis.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain meninjau kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) sejak tahap pra-operasi, saat tindakan berlangsung, hingga penanganan pasca-operasi.
“Tim kami juga akan meminta klarifikasi resmi dari manajemen RSUD Kolonodale, dokter yang menangani pasien, serta pihak Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara,” ujar Livand.
Baca Juga: Komnas HAM Turun ke Aceh, Pastikan Hak Dasar Pengungsi Terpenuhi
Tak lupa, Komnas HAM juga akan menemui keluarga korban untuk menghimpun keterangan dan memastikan hak-hak mereka sebagai ahli waris terpenuhi. Termasuk hak memperoleh informasi medis yang jujur dan terbuka.
“Komnas HAM menilai peristiwa ini perlu mendapat perhatian serius, terlebih di tengah meningkatnya beban layanan kesehatan di Morowali Utara. RSUD Kolonodale sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, harus mampu memberikan pelayanan yang aman dan sesuai standar,” harap Livand.
JANGAN HALANGI INVESTIGASI
Komnas HAM juga mengingatkan agar tidak ada upaya menghalangi proses investigasi. Keluarga pasien, sesuai ketentuan perundang-undangan, berhak memperoleh resume medis.
Baca Juga: Kajati Sulteng Apresiasi Capaian Kejari Morowali Utara
“Komnas HAM memastikan proses tersebut berjalan tanpa manipulasi data,” jamin Livand.
Apabila dalam investigasi, lanjutnya, ditemukan bukti kuat adanya kelalaian atau pelanggaran standar pelayanan medis. Komnas HAM akan merekomendasikan sanksi administratif. Bahkan akan mendorong penanganan lebih lanjut ke aparat penegak hukum.
Olehnya itu, Komnas HAM meminta Pemerintah Kabupaten Morowali Utara untuk kooperatif dan menjamin keamanan saksi-saksi di lingkungan rumah sakit yang ingin memberikan keterangan secara jujur.
“Pemerintah daerah juga diharapkan memberi perhatian terhadap keluarga korban yang ditinggalkan,” katanya.
Baca Juga: Sembako Murah Warda Dg Mamala di Pasar Kolonodale Diserbu Warga
Selain itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sulawesi Tengah didesak segera melakukan audit etik secara paralel, guna menjaga marwah profesi kedokteran dan memastikan keselamatan pasien menjadi prioritas utama.
Bahkan Komnas HAM, akan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa mendapatkan layanan kesehatan yang tidak manusiawi atau membahayakan di wilayah Morowali Utara. (*)





