Terjerat Penyelewengan Dana Desa, Kades Rarampadende Ditahan Jaksa

Terjerat Penyelewengan Dana Desa, Kades Rarampadende Ditahan Jaksa
Kades Rarampadende, AS, ditahan jaksa karena diduga menyelewengkan dana desa di Rarampadende. (Foto: IST)

SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menahan Kepala Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, berinisial AS (59).

Kades Rarampadende terseret dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2023–2024.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Dana Penyertaan Modal Perumda Palu Bermasalah, Tiga Orang Sudah Ditahan Jaksa

AS resmi ditahan mulai 1 Oktober 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-02/P.2.20/Fd.2/10/2025.

Saat ini, ia dititipkan di Rutan Kelas II A Palu selama 20 hari ke depan, sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palu untuk disidangkan.

Baca Juga: Komisioner KPID Sulteng Terjerat Korupsi, KPI Pusat: Menunggu Putusan Inkracht

Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana desa. Pada 2023 dana desa Rarampadende tercatat Rp1,03 miliar dan naik menjadi Rp1,41 miliar di 2024.

Namun, sebagian diduga diselewengkan untuk kegiatan fiktif, laporan tidak sesuai realisasi, kekurangan volume pekerjaan, belanja tak sesuai spesifikasi, hingga kepentingan pribadi seperti membayar utang dan kebutuhan rumah tangga.

Baca Juga: PSI Sigi dan Kursi Harapan di Era AKR 2025

Kasi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, menegaskan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum sekaligus memberi efek jera.

“Dana desa adalah hak masyarakat yang harus dikelola secara transparan. Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Sigi,” ujarnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *